Polisi Kukar Menggunakan ETLE Mobile untuk Meningkatkan Disiplin Lalu Lintas.

Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kini memperketat pengawasan lalu lintas dengan menerapkan sistem ETLE Mobile. Teknologi ini memungkinkan petugas mencatat pelanggaran secara digital, mengurangi interaksi langsung dengan pengendara, dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Menurut Kasatlantas Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, menjelaskan bahwa ETLE Mobile berupa perangkat handheld yang digunakan petugas lalu lintas untuk mendeteksi pelanggaran di jalan.
“Ketika terjadi pelanggaran, petugas akan segera mendokumentasikan dengan foto dan video. Data tersebut disimpan dalam memory card dan dikirimkan ke back office Satlantas Kukar,” jelasnya.
Setelahnya, blanko konfirmasi pelanggaran dicetak, diverifikasi, dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai data dalam sistem. Pelanggar memiliki waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui telepon maupun langsung ke posko ETLE di Satlantas Kukar.
“Jika tidak ada konfirmasi, pajak kendaraan akan diblokir sementara dan penindakan dilakukan seperti pada ETLE statis,” tegasnya.
ETLE Mobile menargetkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi, termasuk:
Tidak memakai helm saat berkendara
Berboncengan lebih dari dua orang
Kendaraan barang digunakan untuk mengangkut orang
TNKB tidak sesuai ketentuan
Parkir di area terlarang
Melanggar marka jalan
Menerobos lampu merah
Menggunakan ponsel saat berkendara
STNK tidak memiliki pengesahan tahunan
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm
Tidak memakai sabuk pengaman
Mencegah Penyalahgunaan Kewenangan
Iptu Ahmad Fandoli menegaskan bahwa sistem ini mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada pembayaran di tempat, pembayaran hanya dilakukan melalui mekanisme persidangan,” tambahnya.
Selain pelanggaran umum, Satlantas Kukar juga menindak penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Lampu dengan intensitas cahaya berlebihan dapat mengganggu pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan,” jelas Iptu Ahmad Fandoli.
Sebelum melakukan tindakan hukum, petugas akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk mengganti lampu mereka sesuai aturan. Patroli juga akan dilakukan untuk memantau penggunaan lampu yang tidak sesuai standar.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menggunakan lampu kendaraan dengan bijak serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan,” tutupnya.(*)