Penganiayaan Kades Muara Muntai, Polres Kukar Tetapkan 3 Tersangka

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Illir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arifadin Nur. Kelanjutan kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (8/6/2025). Akhirnya Polres Kukar menetapkan 3 tersangka, berinisial JR, AI, dan RD, pada Selasa (17/6/2025).
Kebutuhan terhadap barang bukti, untuk memperkuat di pengadilan hukum nantinya. Prosedur visum di Rumah Sakit, dilakukan guna untuk memperkuat penetapan tersangka dipersidangan.
Kanit Pidum Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda. Menuturkan “Gelar perkara telah dilaksanakan, sehingga prosedur bisa ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, sembari menunggu hasil visum untuk pelengkap administrasi penyidikan.”
Unit Pidum bersama sejumlah personel gabungan bersenjata lengkap lakukan rekontruksi, pada hari Jumat, (13/6/2025). Tempat Kejadian Perkara (TKP) mulai dari pelabuhan yang tepat didepan PLN Muara Muntai, hingga rumah Kades Muara Muntai dan tidak luput dari pengawasan korban serta Kuasa Hukumnya.
Penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polres, Aiptu Mohet. Menyatakan bahwa memperoleh 9 adegan dari olah TKP tersebut, mulai titik awal hingga lokasi terakhir penganiayaan. Hingga saat ini masih dalam penyidikan lanjut untuk tetapkan jeratan hukum.
Dengan demikian, hasil rekonstruksi dan visum yang dilakukan dapat menjadi landasan kuat, dalam menetapkan tersangka dijatuhi pasal berapa dalam hukum. (Anita R)

