Beranda » DAERAH » Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Pencurian Besi Timbangan Senilai Rp180 Juta, Satu Pelaku Ditangkap

Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Pencurian Besi Timbangan Senilai Rp180 Juta, Satu Pelaku Ditangkap

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di RT 14 Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Delly Supriyanto (42), seorang karyawan swasta asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menerima informasi pada Sabtu malam, (12/07/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, bahwa besi timbangan milik PT AMI telah diambil oleh sekelompok orang. Keesokan harinya, Minggu (13/07/2025), pelapor mengecek lokasi dan memastikan bahwa besi-besi tersebut memang telah hilang.

Dari hasil penelusuran, pelapor mengetahui bahwa ada tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp180 juta. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan resmi ke Polsek Loa Janan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH, langsung melakukan penyelidikan. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku bernama Cecep Sutarno (29), warga Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up KT 8340 UN yang mengangkut 11 lembar plat besi hasil curian.

Pelarian Cecep berhasil dihentikan di wilayah Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Cecep diketahui merupakan residivis dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Loa Janan. Sementara dua pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya masih berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11 lembar plat besi timbangan dan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up. Kasus ini akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Loa Janan telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *