Bajaj Belum Boleh Jalan, Wabup Kukar: Tunggu Izin Daerah, Perda Dikebut

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Aktivitas bajaj berbasis aplikasi di Tenggarong untuk sementara diminta berhenti dulu. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan, Meski aplikasinya sudah mengantongi izin dari pusat, Operasional di daerah belum bisa dilakukan sebelum semua perizinan lengkap.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyampaikan hal itu usai meninjau langsung basecamp layanan Maxride di Kelurahan Timbau. Ia menjelaskan, Saat ini yang sudah mengantongi izin baru pada level aplikasi, sementara izin operasional di daerah masih berproses.
“Jadi kami minta untuk sementara jangan dulu beroperasi, apalagi sampai menarik tarif. Kita tunggu izin di daerahnya tuntas,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, secara fisik kendaraan sebenarnya sudah siap. Puluhan unit bajaj bahkan telah memiliki kelengkapan seperti STNK dan diperbolehkan melintas di jalan. Namun, status sebagai angkutan umum belum bisa disematkan karena belum ada dasar hukum di daerah.
“Kalau sekadar kendaraan, sudah boleh jalan. Tapi kalau untuk angkutan umum, itu perlu izin tambahan. Nah ini yang belum selesai,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar memastikan tidak menutup pintu terhadap inovasi transportasi. Justru kehadiran layanan seperti ini dinilai sebagai tanda perkembangan daerah, Khususnya dalam sektor transportasi.
“Daerah maju itu salah satunya ditandai transportasinya berkembang. Kalau belum ada, ya kita dorong supaya ada. Ini kan sudah mulai, tinggal kita lengkapi aturannya,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Daerah tengah mendorong percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) bersama Bapenda dan DPRD Kukar. Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar utama untuk mengatur Operasional Bajaj, Mulai dari jumlah unit, Tarif, Hingga mekanisme kerja di lapangan.
“Semua nanti diatur di perda. Jadi jelas batasannya, tidak asal jalan atau asal tentukan tarif,” tegasnya.
Rendi juga menyinggung soal kekhawatiran masyarakat terkait potensi kemacetan. Ia menilai hal itu masih sebatas kekhawatiran, dan bisa diantisipasi lewat regulasi yang matang.
“Kalau daerah berkembang pasti ada peningkatan aktivitas. Tapi itu belum tentu macet. Nanti akan diatur, termasuk kalau memang perlu pembatasan jumlah unit,” ujarnya.
Ia menambahkan, Keberadaan transportasi ini juga berpotensi membuka banyak lapangan kerja. Karena itu, Pemkab Kukar mendorong agar tenaga kerja yang terlibat benar-benar berasal dari warga lokal.
“Ini peluang kerja, dan kami maunya 100 persen tenaga lokal yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, Ia mengingatkan agar operator tidak menetapkan tarif secara sepihak sebelum ada aturan resmi. Menurutnya, Perda nantinya akan menjadi acuan agar semua berjalan adil, Baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Perda itu jadi pagar. Termasuk soal tarif, supaya tidak memberatkan masyarakat dan tetap ada kepastian hukum,” katanya.
Di akhir, Rendi memastikan pemerintah tetap terbuka terhadap Investasi dan Inovasi baru di Tenggarong, selama mengikuti aturan dan memberikan dampak positif bagi daerah.
“Selama bisa buka lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah, kenapa tidak? Kita terbuka, tapi tetap harus sesuai aturan,” pungkasnya.(Usi)

