Kepolisian Sektor Sungai Pinang Mengungkap Jaringan Narkoba dan Obat Keras Ilegal.

Sudutindonesia.info, Samarinda, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I serta kepemilikan obat keras ilegal jenis pil LL. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.20 WITA di Jl. Damanhuri 2 Gg. Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Tersangka yakni D (33), warga Jl. Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tengah membawa narkotika jenis sabu.
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus potongan kemasan warna biru yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6.12 gram bruto. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan, yang menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
6.12 gram bruto sabu dalam dua bungkus plastik bening,
480 butir pil warna putih yang diduga obat keras jenis LL,
Uang tunai sejumlah Rp 480.000,-,
Dua unit telepon genggam,
Satu unit sepeda motor warna merah hitam,
Satu buah tas kecil warna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda.
Setelah menangkap tersangka dan menemukan barang bukti awal, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka. Di dalam tas kecil berwarna hitam yang berada di motor, ditemukan tiga bungkus amplop merah muda yang masing-masing berisi plastik bening besar dengan total 120 bungkus plastik bening kecil, yang di dalamnya terdapat 480 butir pil LL.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan ini, Deniansyah diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Hendri Umar melaui Kapolsek Sungai Pinang, AKP M. Zainuddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP M. Zainuddin.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, dengan kesigapan petugas, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Tersangka berusaha membuang barang bukti saat mengetahui keberadaan petugas, tetapi tim kami berhasil mengamankannya,” tambah Zainuddin.
Langkah Selanjutnya
Polsek Sungai Pinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Samarinda.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul barang bukti ini dan mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” kata Kapolsek.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(*)