Beranda » DAERAH » Operasi Penangkapan Tersangka Pembawa Lari Anak di Tenggarong Berhasil Dilakukan di Tanah Bumbu.

Operasi Penangkapan Tersangka Pembawa Lari Anak di Tenggarong Berhasil Dilakukan di Tanah Bumbu.

Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA, – Setelah seminggu dalam pelarian, seorang pria berinisial IS (23) yang diduga membawa lari anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Tenggarong dan Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu.

Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa IS melanggar Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa persetujuan orang tua atau walinya.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Tanah Bumbu,” ujar IPTU Budi Santoso, Minggu 23 Februari 2025.

Peristiwa bermula pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, saat korban SH (14) sedang berada di rumahnya di Jalan Usaha Tani, RT 008, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Saat itu, kedua orang tuanya, AK (45) dan S, mengajaknya pergi untuk salat Magrib berjamaah di masjid, tetapi korban menolak dengan alasan sedang menstruasi. Ayah korban pun berpesan agar SH tetap tinggal di rumah.

Namun, saat orang tuanya kembali dari masjid sekitar pukul 20.00 WITA, korban sudah tidak ada di rumah. Mereka segera mencari keberadaan SH dengan bantuan paman korban, N, tetapi tidak membuahkan hasil. Setelah upaya pencarian mandiri tidak berhasil, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggarong untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa korban dibawa oleh pelaku IS ke luar daerah. Melalui koordinasi dengan Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Rabu (19/2/2025), tim gabungan dari Polsek Tenggarong yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Ghafur berangkat ke Kalimantan Selatan. Keesokan harinya, Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 12.00 WITA, petugas berhasil menangkap IS di wilayah Tanah Bumbu. Pelaku langsung dibawa kembali ke Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada Polsek Angsana atas kerja samanya, sehingga pelaku bisa segera ditangkap dan korban dapat dikembalikan ke keluarganya,” ujar IPTU Budi Santoso.

Pelaku IS kini dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa persetujuan orang tua/walinya tetapi atas persetujuan si perempuan itu sendiri dengan maksud menikahi maupun tidak menikahi si perempuan.

Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini dapat mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini, IS (23) masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap motif sebenarnya dan memastikan apakah ada unsur lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas IPTU Budi Santoso.

Dengan tertangkapnya pelaku, keluarga korban merasa lega dan mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *