Beranda » DAERAH » Pekerja Migas Kukar Banyak “Tak Tercatat”, DPRD Soroti Subkontraktor dan Ultimatum Perusahaan

Pekerja Migas Kukar Banyak “Tak Tercatat”, DPRD Soroti Subkontraktor dan Ultimatum Perusahaan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti persoalan serius dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor migas, menyusul terungkapnya banyak pekerja outsourcing yang tidak tercatat secara resmi akibat lemahnya pendataan subkontraktor.

Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), perusahaan, dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Senin (2/2/2026), sebagai tindak lanjut atas demonstrasi yang dilakukan serta aduan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, mengatakan persoalan ketenagakerjaan di sektor migas tidak bisa dilepaskan dari lemahnya transparansi data tenaga kerja, khususnya pada perusahaan alih daya.

Ia menegaskan, banyak pekerja yang sesungguhnya masih dibutuhkan karena objek pekerjaan masih berjalan, namun justru diberhentikan ketika masa kontrak perusahaan alih daya berakhir.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami. Masih ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, terutama di sektor migas. Karena itu, seluruh persoalan harus dikembalikan pada aturan yang berlaku,” ujar Desman.

DPRD Kukar, memberikan tenggat waktu paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu, kepada perusahaan dan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ditemukan pelanggaran yang memberatkan, para pekerja diharapkan dapat kembali dipekerjakan, terutama pekerja lokal Kutai Kartanegara.

Sorotan tajam juga datang dari Distransnaker Kukar. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suharningsih, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya kesulitan mendata tenaga kerja migas, karena seluruh data hanya berpusat pada perusahaan owner, sementara subkontraktor luput dari pencatatan.

“Jumlah subkontraktor bisa lebih dari delapan. Akibatnya, kami kehilangan data tenaga kerja yang sebenarnya. Banyak pekerja ‘bersembunyi’ di subkon,” jelasnya.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada hilangnya perlindungan pekerja, mulai dari kontrak kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga hak jaminan sosial seperti JKP dan santunan kecelakaan kerja.

Karena itu, Distransnaker meminta perusahaan owner menyerahkan data lengkap subkontraktor beserta jumlah tenaga kerja di bawahnya untuk dicatatkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan lagi dugaan, melainkan telah terbukti.

Menurutnya, banyak pekerja outsourcing diberhentikan meskipun objek pekerjaan masih ada. Seharusnya, hubungan kerja tetap berlanjut meski terjadi pergantian perusahaan alih daya.

“Pekerja sering diganti demi menghindari kewajiban perusahaan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip hubungan industrial Pancasila,” tegasnya.

FSPMI juga menyoroti masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah UMK, serta hilangnya tunjangan jabatan saat pergantian perusahaan alih daya, meskipun pekerjaan dan objek kerja tetap sama.

RDP tersebut juga membuka peluang pembentukan perda khusus tentang alih daya atau revisi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

DPRD Kukar berharap, dengan pembenahan data, penguatan pengawasan, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, persoalan ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak kembali terulang.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *