Beranda » DAERAH » Polisi Tangkap Bandar Sabu di Anggana Setelah Lama Jadi Target Operasi

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Anggana Setelah Lama Jadi Target Operasi

Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA, – Seorang bandar narkotika jenis sabu yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di rumahnya sendiri. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Anggana pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka.

Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi ,dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,92 gram.

Selain itu, turut disita empat ball plastik poket ukuran sedang, empat ball plastik poket ukuran kecil, tiga korek api merk Tokai, satu sedotan plastik sebagai sendok sabu, dan satu alat hisap bong yang terbuat dari botol Aqua yang terhubung dengan pipet kaca.

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp1.165.000. AKP Akhmad Wira Taryudi membenarkan penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa tersangka sudah menjadi incaran polisi sejak lama.

“Tersangka ini memang sudah lama menjadi Target Operasi di wilayah Anggana. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya, kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan,” ungkap AKP Akhmad Wira Taryudi,pada Rabu 12 Maret 2025.

Pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Anggana bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat tiba di rumah tersangka yang berlokasi di RT 008, Desa Muara Pantuan, polisi mendapati seorang laki-laki yang tengah duduk di dalam rumah.

Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama AR , yang merupakan TO dalam kasus peredaran narkotika di daerah tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan menemukan barang bukti berupa sabu yang tersimpan di dalam kantong celana serta yang digantung di dinding ruang tamu,” tambah AKP Akhmad Wira Taryudi.

Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka, petugas langsung membawaAR ke Mapolsek Anggana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Anggana. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *