Beranda » DAERAH » Polisi Tangkap Bandar Sabu di Samboja dengan Barang Bukti Setengah Kilogram

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Samboja dengan Barang Bukti Setengah Kilogram

Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 500,8 gram. Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial WC, H, HG, dan HS ditangkap pada Kamis (13/3/2025) di RT 10 Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja. Saat itu, mereka tengah mengemas sabu dalam 10 poket besar. Sementara itu, pemasok utama mereka, berinisial J, berhasil melarikan diri.

“Kami sudah melakukan penyelidikan hingga ke Balikpapan, namun tersangka utama berhasil melarikan diri. Kami telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Direktorat Reskoba Polda Kaltim,” ujar AKP Suyoko, Senin (17/3/2025).

Para tersangka mengaku sudah lama terlibat dalam bisnis narkoba dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan tersebut. Kini, mereka hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, mereka juga tidak menyangkal mengenal beberapa tersangka lain yang sebelumnya sudah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji.

“Mereka kami amankan di rumah salah satu pelaku saat sedang mengemas sabu ke dalam paket kecil,” tambah Suyoko.

Salah satu tersangka, H, mengaku awalnya sempat menolak untuk terlibat dalam bisnis narkoba. Namun, karena tekanan ekonomi dan kebutuhan biaya pengobatan istrinya, ia akhirnya menerima tawaran tersebut.

“Saya baru mulai mengedarkan sejak Januari. Sebelumnya, sudah dikenalkan oleh salah satu pelaku sejak September sampai November. Awalnya menolak, tapi setelah kehilangan pekerjaan di laut dan butuh biaya untuk istri yang sakit, saya terpaksa menerimanya,” ungkap H dengan nada lirih.

Ia juga mengaku mendapatkan sabu langsung dari J, pemasok asal Balikpapan yang kini buron. Barang haram tersebut diberikan dengan sistem kepercayaan dan totalnya mencapai 500,8 gram.

“Harga jual yang diberikan oleh pemasok sekitar Rp 400-450 juta,” tambahnya.

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *