Polsek Sungai Kunjang Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg, Dua Tersangka Diamankan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di bawah naungan Polresta Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi di dua lokasi berbeda, pada Minggu (6/7/2025), di wilayah Kota Samarinda.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujarnya.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan adalah AJ (40), warga Kecamatan Palaran, dan AB (42), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. AJ ditangkap terlebih dahulu di pinggir Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, sekitar pukul 09.40 WITA. Saat itu, ia kedapatan membawa dua bungkus sabu-sabu seberat 50 gram bruto, yang disembunyikan dalam kemasan mi instan.
Dari pengakuan AJ, sabu tersebut ia dapat dari seseorang bernama Black (DPO) dan diminta untuk mengantarnya ke Loa Bakung. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB, di rumah kontrakannya di Jalan Trikora Gang Angga sekitar pukul 13.00 WITA. Saat diamankan, AB diketahui tengah menimbang sabu-sabu di dalam kamar.
Barang bukti yang disita dari keduanya mencakup:
2 bungkus sabu seberat 50 gram dari AJ.
21 bungkus sabu dengan berbagai ukuran (10 – 600 gram) dari AB.
1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 timbangan digital, sendok, serta plastik klip.
Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut mencapai lebih dari 1 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, AJ berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika dan dijanjikan imbalan Rp2 juta untuk setiap pengantaran. Sementara AB merupakan pengemas dan penyedia sabu, yang disebutkan akan menerima Rp15 juta setelah pekerjaannya selesai.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi antara lain penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolresta Samarinda kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (Anita R)

