Revisi Perda Retribusi Disiapkan, Kukar Benahi Total Tata Kelola Pasar dan Parkir TAS

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam penataan ulang sistem retribusi, pengelolaan pasar, hingga perparkiran di kawasan Tangga Arong Square (TAS). Kebijakan ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (10/4/2026), sebagai respons atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, Menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menyepakati, rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang retribusi dan perpajakan daerah. Tingginya beban retribusi berdampak pada aktivitas ekonomi pedagang.
“Kami sudah hubungi Ketua DPRD untuk melakukan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2025. Angka retribusi memang terlalu tinggi, dan itu membuat banyak toko akhirnya tutup,” ujar Rendi saat diwawancarai.
Selain sektor retribusi, Pemkab Kukar juga menyoroti sistem pengelolaan parkir yang ternyata memiliki regulasi tersendiri. Saat ini, Sistem parkir lama telah dihentikan sementara dan dialihkan ke mekanisme manual, sambil menunggu lahirnya regulasi baru.
“Sudah ditutup sistem pengelolaan parkir sebelumnya, sekarang sementara manual dulu sampai ada perda baru atau revisi perda perparkiran,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Kukar berencana menerapkan sistem pembayaran parkir berbasis digital atau cashless menggunakan e-money, dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk perbankan.
Dalam penataan ulang tersebut, Pemerintah juga memutuskan untuk membekukan sementara forum pengelola pasar. Langkah ini diambil karena adanya dinamika dan perbedaan pandangan di internal pengelolaan pasar.
“Forum pasar kita bekukan dulu sementara karena banyak pro dan kontra. Nanti kita bentuk per blok, masing-masing dua perwakilan sebagai fasilitator antara pemerintah, DPRD, dan pedagang untuk kajian perda baru,” kata Rendi.
Pemkab Kukar menegaskan bahwa, Pengelolaan pasar akan dilakukan perombakan menyeluruh atau “penyegaran total” di semua lini agar sistem lebih tertata dan transparan.
Salah satu fokus perubahan juga menyentuh aturan kepemilikan dan penggunaan kios. Pemerintah akan membatasi masa pemanfaatan kios maksimal dua tahun, Dengan evaluasi berkala berdasarkan kepatuhan retribusi.
“Banyak kios yang sudah dipakai 10 sampai 20 tahun, sampai seolah-olah bisa diperjualbelikan. Kita tidak ingin itu terjadi. Nanti kita batasi dua tahun, selama taat aturan masih bisa diperpanjang,” ungkapnya.
Meski demikian, Satu pedagang masih diperbolehkan memiliki lebih dari satu kios, Namun jumlah maksimalnya akan ditentukan melalui kajian bersama DPRD dan OPD terkait.
Di sisi lain, Seluruh pengelolaan sementara saat ini berada di bawah kendali dinas terkait hingga regulasi baru resmi diberlakukan. Pemerintah menegaskan tidak ada lagi sistem pengelolaan yang berjalan di luar struktur dinas.
“Semua tanggung jawab ada di dinas sampai perda baru selesai. Tidak boleh lagi dilempar ke pihak lain,” tegasnya.
Rendi berharap langkah penataan ini dapat menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di TAS, Sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dan pengunjung pasar.
“Kita ingin pasar kembali ramai, orang datang belanja, makan, dan beraktivitas. Ini demi pedagang kita juga,” pungkasnya.(Usi)

