Beranda » DAERAH » Warga Tolak Pembiayaan Perusahaan dalam Tim Verifikasi HGU PT BDA, Khawatir Netralitas Terganggu

Warga Tolak Pembiayaan Perusahaan dalam Tim Verifikasi HGU PT BDA, Khawatir Netralitas Terganggu

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Warga yang tergabung dalam konflik agraria di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agro Makmur (BDA), menolak rencana pembiayaan tim identifikasi dan verifikasi lahan oleh pihak perusahaan. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan pembentukan tim yang digelar di Ruang Serba Guna, Lantai 1 Gedung B, Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (3/2/2026), karena dinilai berpotensi memengaruhi netralitas tim dan menimbulkan dugaan gratifikasi.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Penuntut, Thomas Fasenga, yang menilai bahwa pembiayaan kegiatan tim oleh perusahaan berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau seluruh biaya dibebankan kepada PT BDA, tentu netralitas tim patut dipertanyakan. Apalagi tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati dan melibatkan unsur pemerintah serta aparat penegak hukum,” ujarnya.

Thomas menambahkan, kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi dugaan gratifikasi jika kegiatan pemerintahan dibiayai oleh perusahaan yang sedang bersengketa dengan masyarakat.

“Ini justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu kami minta agar biaya ditanggung masing-masing pihak,” tegasnya.

Kesepakatan terkait pembiayaan mandiri tersebut akhirnya diterima dalam rapat, bersamaan dengan pembahasan finalisasi Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan dan Tanam Tumbuh di area HGU PT BDA.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Kab. Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan bahwa secara umum rapat telah mencapai kesepakatan penting, baik terkait personel tim maupun ruang lingkup kerja yang tidak hanya mencakup tanam tumbuh, tetapi juga status lahannya.

“Alhamdulillah, personel sudah disepakati. Pembiayaan juga disepakati ditanggung masing-masing pihak. Setelah SK ditandatangani Bupati, akan dijadwalkan kegiatan lapangan,” ujarnya.

Tim tersebut melibatkan unsur Forkopimda, kejaksaan, kepolisian, organisasi perangkat daerah teknis, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, serta Lembaga Adat Dayak yang diwakili langsung oleh ketuanya bersama 16 orang anggota.

Di sisi lain, Kuasa Hukum penuntut, Paulinus Dugis, menilai proses verifikasi harus dilakukan secara terbuka dan faktual di lapangan, mengingat konflik agraria di wilayah tersebut telah berlangsung puluhan tahun.

Ia menyebutkan, persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan bukan baru terjadi belakangan, melainkan telah berulang sejak akhir 1970-an hingga kembali mencuat pada 2024.

“Kalau masyarakat bisa menunjukkan tanam tumbuhnya, perusahaan juga harus bisa menunjukkan batas HGU yang sah. Ini yang nantinya diuji langsung di lapangan,” ujar Paulinus.

Masyarakat berharap pembentukan tim identifikasi dan verifikasi ini benar-benar menjadi langkah penyelesaian konflik agraria secara adil, tanpa memunculkan persoalan baru di kemudian hari.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *