Curi Motor Kurir Paket di Loa Janan, Remaja Asal Balikpapan Diringkus dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Aksi cepat unit Reskrim Polsek Loa Janan membuahkan hasil. Seorang remaja pelajar asal Balikpapan berinisial VR (16) berhasil diringkus kurang dari dua jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Selasa (22/7/2025).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Kasmiati (30), memarkir sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di depan rumah pelanggan di Jalan Soekarno Hatta KM 7. Kala itu, korban hendak mengantar paket ke seorang saksi bernama Ari Dwiyanto.
“Korban lupa mencabut kunci motor, dan saat sedang menyerahkan paket di dalam rumah, ia mendengar suara motornya menyala dan langsung melaju,” jelas Abdillah dalam laporan tertulis kepada Kapolres Kukar.
Meski sempat berusaha mengejar, korban tak berhasil menghentikan pelaku. Sepeda motor beserta satu karung paket berisi barang pesanan pembeli raib dibawa kabur. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp27 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Loa Janan bersama personel Subsektor Tahura langsung bergerak. Hanya dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan di KM 24 Jalan Soekarno Hatta, Desa Batuah.
“Selain sepeda motor, barang bukti berupa STNK dan kunci juga berhasil diamankan,” tambahnya.
Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang masih di bawah umur ini ternyata juga telah melakukan pencurian sepeda motor lainnya, yakni Honda Vario 160 di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, hanya satu jam sebelum beraksi di Loa Janan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Karena pelaku masih tergolong anak di bawah umur, Polsek Loa Janan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, di antaranya menerima laporan korban, melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek menegaskan, kasus ini tetap akan diproses hukum dengan memperhatikan aspek pembinaan dan perlindungan terhadap anak.
“Anak tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, namun pendekatan restoratif justice juga tetap dikedepankan,” pungkasnya.(Anita R)

