Beranda » DAERAH » Operasi Antik Mahakam 2025, Pria di Sebulu Ditangkap karena Edarkan Sabu

Operasi Antik Mahakam 2025, Pria di Sebulu Ditangkap karena Edarkan Sabu

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial D (44) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dinar Syam, RT 010, pada Jumat malam (18/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, melalui IPDA Sainuddin, menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. “Kami menerima laporan bahwa rumah tersebut kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Tim Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 poket sabu dengan berat kotor total sekitar 2,05 gram, sebagian disembunyikan di bawah karpet ruang tamu dan kamar. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Infinix yang dipakai tersangka untuk bertransaksi.

D (44) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pasar Kedondong, Samarinda, dan telah menjual dua poket pada hari yang sama sebelum digerebek.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *