Penetapan Desa Wisata di Kukar Harus Penuhi Tiga Pilar Utama


Sudutindonesia.info, KUKAR – Meski pengembangan desa wisata terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tidak semua desa bisa serta-merta menyandang status sebagai destinasi wisata.
Diketahui ada juga sejumlah indikator penting yang harus dipenuhi sebelum sebuah wilayah ditetapkan sebagai desa wisata.
Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, mengatakan bahwa proses penetapan desa wisata dilakukan secara ketat dan tidak sembarangan. Tiga pilar utama menjadi landasan dalam menilai kelayakan suatu desa untuk menjadi destinasi wisata daerah.
“Pertama, harus ada potensi wisata yang jelas. Bisa berupa keindahan alam, kekayaan budaya, atau ekowisata. Kedua, dibutuhkan penggerak atau kelompok masyarakat yang mampu mengelola potensi tersebut. Dan ketiga, masyarakat harus memiliki komitmen untuk bersama-sama mengembangkan potensi yang ada,” ujar Arianto pada Jumat (25/4/2025).
Ia menilai, potensi yang besar tak akan berdampak jika tidak diikuti dengan keterlibatan aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, keseriusan warga dalam mengelola wisata di desanya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses seleksi.
Pemerintah desa juga dituntut berperan aktif, terutama dalam hal dukungan infrastruktur dan regulasi yang mendukung sektor wisata. Tanpa dukungan dari perangkat desa, pengembangan destinasi wisata sulit berjalan secara berkelanjutan.
Arianto menyebutkan bahwa Dispar Kukar tidak menetapkan desa wisata hanya berdasarkan potensi yang terlihat di atas kertas. Ada tahap kunjungan lapangan hingga evaluasi langsung di desa yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar tidak ada keputusan yang hanya simbolis tanpa kesiapan nyata di lapangan.
“Banyak desa punya potensi luar biasa, tapi tidak ada yang bergerak. Pengelolaan tidak ada, minat masyarakat minim. Ini yang membuat kami belum bisa menetapkan mereka sebagai desa wisata,” terangnya.
Lebih dari sekadar status, ia menekankan bahwa penetapan desa wisata memerlukan kesiapan dalam hal tata kelola dan keberlanjutan. Pemerintah tidak ingin label desa wisata hanya menjadi formalitas tanpa manfaat nyata.
Untuk memperkuat kesiapan, Dispar Kukar juga menggandeng sejumlah OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat mendukung infrastruktur sekaligus pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.
“Kami dari Dispar hanya sebagai pendamping. Yang menjalankan tetap masyarakat bersama pemerintah desa melalui Pokdarwis. Kami bantu lewat pelatihan, edukasi, dan fasilitasi,” ungkapnya.
Strategi ini disebut sebagai pendekatan selektif berbasis kesiapan, agar desa wisata yang ditetapkan benar-benar tumbuh dan berkontribusi terhadap pengembangan pariwisata Kukar secara nyata.
“Kalau tidak siap, kita tidak paksa. Tapi kalau sudah bergerak dan punya semangat, itu yang akan kami dukung penuh,” tutup Arianto.(Adv/Dispar Kukar)

