Beranda » DAERAH » Polsek Loa Kulu Gagalkan Pengangkutan 10 Kubik Kayu Ilegal, Pelaku Ditangkap Saat Melintas Siang Bolong

Polsek Loa Kulu Gagalkan Pengangkutan 10 Kubik Kayu Ilegal, Pelaku Ditangkap Saat Melintas Siang Bolong

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu menggelar konferensi pers pada Selasa pagi (18/11/2025) untuk memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi atau jaringan ilegal logging yang terungkap sepekan sebelumnya.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, RT 008 Desa Loa Kulu Kota, tepat di depan Mako Polsek Loa Kulu.

Tersangka berinisial YD (26), warga Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Berdasarkan identitas, YD tercatat sebagai pelajar/mahasiswa. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan:

1 unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning, Nopol H 9832 OV, beserta kunci kontak,

Muatan kayu olahan jenis meranti dengan rincian:

Ukuran 3 x 5 cm, panjang 4 meter: 1.318 batang

Ukuran 3 x 5,5 cm, panjang 4 meter: 54 batang

Ukuran 1,6 x 16 cm, panjang 4 meter: 168 keping

Total muatan diperkirakan mencapai 10 meter kubik.

Kapolsek menerangkan bahwa tersangka mengangkut kayu olahan menggunakan dump truck tanpa dilengkapi dokumen sah.

Sekitar pukul 12.45 Wita, petugas patroli yang melintas di wilayah Pal 8 Jalan Poros Desa Rempanga mencurigai muatan truk tersebut. Anggota kemudian mengikuti kendaraan tersebut sambil menginformasikan ke personel yang siaga di Mako.

Setibanya di depan Polsek, truk langsung dihentikan. Ketika dimintai dokumen kayu, tersangka tidak dapat menunjukkan berkas legal apa pun. YD mengaku membeli kayu tersebut dari wilayah Kutai Barat untuk dijual kembali ke daerah Samboja.

“Tersangka ini sengaja membeli kayu tersebut untuk dijual kembali demi mencari keuntungan. Anggota melihatnya sekitar 12.45 di Pal 8 dan dilakukan penghentian pada pukul 13.00,” jelas Kapolsek.

Tersangka mengaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu per kubik, dengan harga jual mencapai lebih dari Rp2 juta per kubik. Dari total 10 kubik kayu, nilai potensi keuntungan yang ditargetkan cukup besar.

Atas perbuatannya, YD dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah.

Kapolsek menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi kayu ilegal tersebut.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polsek Loa Kulu dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas AKP Hari Supranoto.

Ia memastikan bahwa Polsek Loa Kulu akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. (Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *