Beranda » DAERAH » RDP DPRD Kukar Bahas Kasus Dugaan Pencabulan, Satgas Perlindungan Anak Dibentuk

RDP DPRD Kukar Bahas Kasus Dugaan Pencabulan, Satgas Perlindungan Anak Dibentuk

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait guna membahas kasus dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu pesantren di wilayah Kukar, Selasa (20/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Andi Faisal, dan dihadiri anggota dewan seperti Akbar Haka, Fatlon Nisa, Sugeng Hariadi, Muhammad Idham, dan Agustinus Sudarsono. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial (Dinsos), Polres Kukar melalui Unit PPA, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Kementerian Agama, MUI, PGRI, hingga tenaga psikiater.

Dalam forum tersebut, Andi Faisal menegaskan DPRD akan membentuk tim ad hoc untuk merumuskan langkah strategis. Menurutnya, ada tiga fokus utama yang harus segera ditangani.

“Pertama, memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kedua, pendampingan menyeluruh bagi korban dan keluarga agar dapat pulih serta kembali menjalani kehidupan normal. Ketiga, pembenahan sistem pengasuhan di pesantren, bukan hanya di pesantren ini saja, tetapi di seluruh pondok di Kukar,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi sementara forum adalah opsi penutupan pesantren, meski hal tersebut harus melalui tahapan kajian lebih lanjut.

“Jika memang harus ditutup, maka akan ditutup. Pemerintah daerah juga cenderung ke arah itu. Namun, tetap ada prosedur yang harus dijalani,” katanya.

Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk melakukan konseling dan screening kepada ratusan santri di pesantren tersebut. DPRD bersama tim lintas instansi akan menghadirkan psikiater dari RSUD AM Parikesit guna menelusuri dampak psikologis terhadap anak-anak.

“Semua santri bahkan alumni akan dipanggil. Dari laporan sementara, ada indikasi korban lebih dari satu, bahkan diduga melibatkan santri perempuan,” tambah Andi Faisal.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainum, mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami keluarga korban. Bentuknya mulai dari pesan singkat bernada ancaman hingga kehadiran orang tak dikenal di sekitar rumah.

“Intimidasi ini menimbulkan rasa takut. Tapi kami pastikan, korban akan tetap kami lindungi. Semua bukti sudah kami serahkan ke kepolisian,” tegasnya.

Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di tahun 2021, namun penyelidikan saat itu terhambat lantaran hanya satu korban yang berani bersuara. Ia juga menyebut ada pengakuan dari alumni tahun 2007 yang mengaku pernah menjadi korban.

“Dugaan kami, ada siklus kekerasan yang berulang di pondok ini. Karena itu, tim advokasi khusus akan dibentuk agar kejadian serupa bisa dicegah sejak awal,” jelasnya.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, menegaskan perlunya langkah preventif melalui edukasi sejak dini.

“Anak-anak harus dikenalkan pada pendidikan seksual yang tepat. Mereka perlu tahu bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, serta kemana harus melapor jika terjadi pelecehan,” ucapnya.

Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi sangat penting, tidak hanya untuk pesantren tetapi juga semua sekolah berasrama maupun lembaga pendidikan di Kukar.

Dalam rapat tersebut, Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, ditunjuk sebagai Ketua Satgas Perlindungan Anak. Ia menegaskan, timnya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan ke seluruh pondok pesantren maupun sekolah boarding.

“Harapan kami, langkah ini segera terlaksana. Apalagi ada pesantren di pelosok yang sulit dijangkau, sehingga pengawasan harus diperkuat,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kanit PPA Polres Kukar, IPTU Irma, memastikan penyidikan tetap berjalan.

“Proses ini akan kami lanjutkan hingga tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mudah-mudahan berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.

IPTU Irma juga menegaskan hasil visum sementara tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada korban. Meski demikian, proses hukum tetap diteruskan sesuai prosedur.

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama di Kukar masih perlu diperketat. DPRD bersama lintas instansi menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dan memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali. (Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *