Ribuan Formasi PPPK Dibuka, Harapan Baru bagi THL Kukar


Sudutindonesia.info, Kukar – Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kukar akhirnya mendapat angin segar. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara bertahap membuka lebih dari 8.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menjadi respons konkret terhadap kebijakan nasional yang menghapus status THL, serta mendorong pembentukan aparatur profesional berbasis kontrak kerja.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa seluruh tahapan rekrutmen dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil analisis kebutuhan serta pembiayaan pegawai di Kukar yang telah kami hitung secara menyeluruh,” ungkapnya belum lama ini.
Ia menegaskan, Pemkab Kukar bertekad mengakomodasi semua THL yang telah bekerja minimal dua tahun hingga akhir 2023 untuk masuk dalam formasi PPPK.
“Formasi yang kami ajukan mencapai sekitar 8.700 orang. Jumlah itu sudah kami usulkan dan kawal ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan,” jelas Sunggono.
Meski prosesnya bertahap, Pemkab Kukar memastikan bahwa semua tahapan dilakukan penuh kehati-hatian dan sesuai regulasi.
Hingga 2024, sebanyak 3.870 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK dan mendapat penempatan resmi di berbagai instansi pemerintah.
“Selain itu, ada 2.200 calon PPPK yang sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara dan sedang menunggu penerbitan NIP,” ujarnya.
Sementara itu, rekrutmen tahap kedua kini tengah berjalan, dengan kuota sekitar 1.000 formasi tambahan yang segera diproses penempatannya.
Saat ini, terdapat 3.045 PPPK yang sudah aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kukar, memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.
“Dengan formasi total mencapai sekitar 8.700 PPPK, seluruh pembiayaannya ditanggung penuh oleh Pemkab Kukar,” terang Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa PPPK yang lolos seleksi harus menandatangani perjanjian kerja yang memuat ketentuan masa kerja dan sistem evaluasi kinerja.
“Kontrak kerja yang ditandatangani mencakup masa kerja mulai satu tahun hingga maksimal lima tahun, tergantung pada kebutuhan organisasi,” katanya.
Evaluasi dilakukan secara berkala menggunakan aplikasi berbasis daring bernama e-KIN, yang saat ini telah diterapkan bagi seluruh ASN Kukar.
“Kalau sudah menyelesaikan kontrak lima tahun, maka keberlanjutan mereka akan dikaji ulang berdasarkan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Namun, menurut Sunggono, mereka yang menunjukkan kinerja unggul dan kompetensi yang terus berkembang akan tetap menjadi prioritas.
“Selama kompetensinya terus meningkat, mereka tetap jadi prioritas,” tegasnya.
Sistem berbasis evaluasi kinerja ini dirancang untuk menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sunggono berharap, melalui kebijakan rekrutmen PPPK secara berkelanjutan, Pemkab Kukar dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kerja bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini berjasa.
“Kita ingin semua tenaga yang telah lama mengabdi tetap mendapat tempat yang layak dalam sistem birokrasi kita,” tutupnya.
Langkah ini juga sekaligus menjawab kekhawatiran THL soal nasib mereka ke depan, menyusul aturan pusat yang tak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer mulai tahun 2025.
Dengan komitmen kuat dari Pemkab, masa depan ribuan tenaga kerja lokal Kukar pun tampak lebih jelas, terarah, dan penuh harapan.(ADV/ARI)

