Ritual Adat Dayak Tandai Pembukaan Portal PT BDAM, Simbol Akhir Konflik Dua Bulan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Setelah dua bulan tertutup sejak 25 Agustus 2025, portal utama PT Borneo Dayak Agro Mandiri (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya resmi dibuka kembali. Prosesi pembukaan dilakukan melalui ritual adat Dayak, Sabtu (25/10/2025) sore, sebagai simbol perdamaian antara perusahaan dan masyarakat adat lingkar Hak Guna Usaha (HGU) PT BDAM.
Acara sakral ini disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur. Hadir di antaranya Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Danramil 01/Tenggarong Lettu Inf Sugiyanto, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kukar Yani Wardhana yang mewakili Bupati Kukar, Ketua DAD Kaltim Victor Juang, serta sejumlah tokoh adat dan perwakilan masyarakat Jahab.
Ritual pembukaan portal dilakukan dengan penuh khidmat. Dalam prosesi tersebut, masyarakat adat memberikan persembahan berupa seekor babi, seekor kambing, dua ekor ayam kampung, serta sebuah guci berisi mandau dan tombak. Simbol-simbol adat ini dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan tanda kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Prosesi dilanjutkan dengan doa bersama, sambutan dari tokoh adat dan pejabat yang hadir, pemotongan hewan persembahan, hingga pembukaan pintu portal oleh Ketua DAD Kaltim, disusul dengan aksi bergandengan tangan antara pihak perusahaan dan masyarakat adat sebagai simbol perdamaian.
Ketua DAD Kaltim, Victor Juang, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya ritual adat ini. Ia menegaskan bahwa pembukaan portal bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk mengakhiri konflik.
“Saya percaya di dalam sanubari kita masing-masing merindukan yang namanya perdamaian. Berdasarkan keputusan sidang adat di Lamin Batu Cermin pada 24 Oktober 2025, hari ini kita saksikan pembukaan portal sebagai tanda perdamaian yang disetujui seluruh pihak,” ujarnya.
Victor juga berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah antara perusahaan dan masyarakat hingga tuntas.
“Saya mohon dengan hati tulus kepada pihak perusahaan dan jajaran Forkopimda untuk bersama-sama menjaga komitmen ini, agar tidak ada lagi penutupan portal atau perkara baru di kemudian hari,” tambahnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, dalam sambutannya berharap perdamaian ini menjadi titik balik bagi hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
“Dengan dibukanya portal ini, semoga perusahaan dapat bekerja beriringan dengan masyarakat, serta menjaga komunikasi yang baik bersama Forkopimda dan lembaga adat,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Bupati Kukar, Yani Wardhana, menyampaikan apresiasi atas peran seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi dan ritual adat berlangsung.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, hingga tercipta perdamaian hari ini. Pemerintah akan terus mengawal penyelesaian ini agar menjadi awal sinergi yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu dari pihak perusahaan, Corporate Legal Sungai Budi Group, Husni Thamrin, menegaskan bahwa PT BDAM menghormati dan menerima sepenuhnya hasil keputusan sidang adat yang digelar sebelumnya.
“Sidang adat menjadi media pemersatu. Kami menghormati nilai-nilai adat di Kalimantan Timur dan telah membayar denda adat sesuai keputusan yang bersifat final,” jelasnya.
Husni menambahkan, setelah proses adat dan mediasi berjalan baik, langkah berikutnya adalah membentuk tim verifikasi terpadu untuk meninjau lahan-lahan garapan masyarakat di dalam HGU PT BDAM. Tim ini akan dikomandoi oleh Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara dengan melibatkan unsur Forkopimda, adat, dan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas land clearing akan dihentikan sementara, bila ditemukan tanaman tumbuh milik masyarakat, hingga penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan pemberian kompensasi tali asih.
“Kami akan memaksimalkan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai informasi, penutupan portal PT BDAM oleh masyarakat Jahab dan Tim Penuntut Hak Lingkar HGU telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Keputusan pembukaan portal ditetapkan setelah sidang musyawarah adat di Lamin Adat Batu Cermin, Tenggarong Seberang, yang memutuskan bahwa perusahaan harus memenuhi tuntutan berupa 2 ekor kerbau, 10 ekor babi, dan 10 buah antang sebagai denda adat.
Ritual adat yang berlangsung hingga pukul 17.50 WITA itu berjalan lancar, aman, dan kondusif, menandai berakhirnya konflik antara masyarakat adat dan perusahaan. (Anita R)

