Beranda » DAERAH » Tragis di Bukit Layang, Pemotor Tewas Usai Terserempet Dump Truk

Tragis di Bukit Layang, Pemotor Tewas Usai Terserempet Dump Truk

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Desa Bukit Layang, RT 7, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (10/3/2025) sekitar pukul 14.50 WITA. Peristiwa ini merenggut nyawa seorang pemotor berinisial AS (20), warga Desa Perdana.

Kejadian ini melibatkan dump truk Mitsubishi Canter 76, warna kuning bernopol KT-8583-UG (plat dasar putih) dengan nomor rangka MHMFE75EKRK020334 dan nomor mesin 4V21U26548, yang dikemudikan Z (20), warga Samarinda, serta sepeda motor Yamaha Fazzio Neo warna duft blue bernopol DD-5866-FB (plat dasar putih) yang dikendarai korban.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito menjelaskan, dump truk melaju dari arah Desa Perdana menuju Samarinda dengan kecepatan sekitar 60 km/jam di jalur lurus depan sebuah toko sembako. Tiba-tiba, sepeda motor korban berbelok masuk ke sebuah gang. Diduga, korban terlambat menyalakan lampu sein sehingga sopir truk terpaksa mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan.

“Meski sudah berusaha menghindar, bagian depan kanan truk tetap menyenggol bagian kiri motor. Korban terlempar dan meninggal dunia di tempat akibat luka parah di pipi kanan,” jelas AKP Pujito.

Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Desa Perdana. Dump truk mengalami kerusakan pada bumper depan kanan dengan kerugian sekitar Rp2 juta (5%), sedangkan sepeda motor korban rusak parah pada bemper kiri dan kaca lampu depan pecah dengan kerugian sekitar Rp1 juta (90%).

Dua saksi mata, yakni AR (29) warga Desa Hambau dan IT (50) warga Desa Perdana, memberikan keterangan yang menguatkan hasil olah TKP. Barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b, Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 108 ayat (1), dan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Musibah ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu dan aturan lalu lintas, memastikan lampu sein dinyalakan lebih awal sebelum berbelok, serta menjaga jarak aman demi mencegah terjadinya kecelakaan.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *