Beranda » DAERAH » 13 Tahun Belum Tuntas, Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu di Loa Kulu

13 Tahun Belum Tuntas, Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu di Loa Kulu

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu kembali menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Meski telah beberapa kali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP), persoalan yang melibatkan ahli waris almarhum Saleh itu hingga kini belum menemukan titik terang.

Permasalahan tersebut kembali dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026). Dalam rapat itu, ahli waris meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran lahan yang diklaim telah digunakan untuk pembangunan kantor camat namun belum pernah menerima ganti rugi.

Adriadi Ashari, ahli waris almarhum Saleh, mengatakan lahan milik keluarganya seluas sekitar 42 meter x 61 meter atau lebih dari 2.500 meter persegi berada di dalam kawasan rencana pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang memiliki luas sekitar 4,3 hektare.

Menurutnya, keluarga memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2013 dan ditandatangani camat saat itu. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen pendukung lain yang menunjukkan lahan tersebut merupakan milik almarhum Saleh.

“Kami hanya meminta hak kami diselesaikan. Dari 2014 sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali, padahal bangunan kantor camat sudah berdiri di atas lahan itu,” ujar Adriadi.

Ia mengungkapkan, pada 2014 pihak keluarga sempat menerima informasi bahwa lahan tersebut akan dibebaskan dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Bahkan, almarhum ibunya telah diminta membuka rekening sebagai persiapan pembayaran. Namun hingga kini kompensasi yang dijanjikan belum pernah direalisasikan.

Adriadi menilai persoalan tersebut tidak hanya merugikan ahli waris, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal.

“Kami sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai. Kami juga kasihan melihat pembangunan kantor camat yang bertahun-tahun tidak dilanjutkan karena masalah lahan ini belum selesai,” katanya.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar meminta seluruh pihak terkait membuka data dan dokumen yang dimiliki guna memastikan status lahan yang dipersoalkan.

Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak terus berlarut-larut.

“Yang kami inginkan masalah ini cepat selesai. Karena pembangunan kantor camat yang sudah dimulai sejak 2013 sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan masyarakat secara maksimal,” ujarnya.

Junadi menjelaskan, DPRD menemukan adanya dokumen yang disebut berasal dari PT Kayu Mas pada tahun 1972 yang mencantumkan sejumlah bidang tanah yang belum terbayarkan, termasuk lahan atas nama Saleh.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu ditelaah lebih lanjut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memastikan keabsahan serta dasar hukumnya.

“Hasil RDP hari ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil BPN dan Bagian Hukum agar persoalan ini bisa dipelajari lebih mendalam. Kalau memang terbukti belum terbayarkan, tentu harus ada solusi penyelesaian,” tegasnya.

DPRD Kukar berharap penyelesaian sengketa lahan tersebut dapat memberikan kepastian bagi ahli waris, sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu, yang telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.(Nita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *