Beranda » DAERAH » Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi oleh Mantan Pasangan

Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi oleh Mantan Pasangan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Operasi penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (12/7/2025).

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial GW (24), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Loa Duri Ilir.

“Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penyebaran foto dan video asusila yang dilakukan oleh pelaku, yang diketahui merupakan mantan pasangan,” ujar Kapolsek.

Kasus ini mencuat setelah salah satu saksi, Nor Afni (23), melihat unggahan foto-foto telanjang korban di fitur story akun Facebook bernama Anii W dan Wulan Rra pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 07.08 WITA.

Korban kemudian mengonfirmasi bahwa foto dan video tersebut merupakan dokumentasi pribadi yang direkam bersama pelaku pada pertengahan tahun 2024 hingga awal 2025. Saat diminta untuk menghapus konten tersebut, pelaku tidak menunjukkan itikad baik, bahkan terus menyebarkannya hingga unggahan terakhir pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WITA.

Merasa dilecehkan dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Loa Janan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bekerja, di wilayah RT 1, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y33S warna biru dan satu buah flashdisk berisi tangkapan layar (screenshot) foto telanjang serta video hubungan intim antara pelaku dan korban. Selain itu, turut diamankan tangkapan layar unggahan story di media sosial sebagai bukti penyebaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 35 jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polsek Loa Janan telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, antara lain menerima laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, menangkap pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan atau menyimpan konten pribadi, terlebih yang melanggar hukum dan norma kesusilaan,” pungkas Kapolsek.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *