Siap Bela Masyarakat, Pemkab Kukar Ajukan Komitmen Lindungi Warga Samboja Barat

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk melindungi sekitar 7.000 warga yang telah lama bermukim di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Samboja Barat, dari potensi penggusuran akibat penataan kawasan.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyatakan Pemkab akan berdiri di garda terdepan membela warga lama yang telah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
“Kami berdiri paling depan untuk membela hak-hak masyarakat, terutama sekitar 7.000 warga di sana. Mereka ini masyarakat lama, bukan yang baru datang satu atau dua bulan terakhir,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Rendi menegaskan, pemerintah daerah meminta agar proses penataan kawasan tidak menyasar masyarakat lama. Menurutnya, penting untuk membedakan secara jelas antara warga yang telah lama menetap dengan pendatang baru atau aktivitas yang muncul belakangan.
“Kalau itu warga lama, kita sampaikan sebagai lama. Kalau baru, kita sampaikan sebagai baru. Jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dinamika di kawasan Tahura mulai meningkat sejak 2025 seiring menguatnya perhatian terhadap wilayah tersebut, termasuk setelah berkembangnya isu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi itu disebut turut memicu masuknya berbagai aktivitas, termasuk yang diduga ilegal.
“Sejak isu Nusantara menguat, kawasan Tahura mulai dilirik, bahkan ada aktivitas tambang batubara, pasir, dan perkebunan yang masuk,” ungkapnya.
Pemkab Kukar, lanjutnya, mendukung langkah penertiban oleh Otorita IKN dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan harus tetap memperhatikan keberadaan warga lama yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
Terkait isu rencana pembongkaran di wilayah IKN, Rendi memastikan situasi telah menemukan titik terang. Rencana pembongkaran yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada 30 April dipastikan tidak terjadi.
“Alhamdulillah tidak ada pembongkaran. Dalam 2×24 jam akan keluar surat baru dari Otorita IKN melalui deputinya, yang memberikan kompensasi waktu jangka menengah,” jelasnya.
Ia menyebut, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar tidak memicu konflik di lapangan.
“Ini menunjukkan mereka juga aware terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan tidak ingin ada konflik sosial,” katanya.
Rendi menambahkan, Pemkab Kukar tetap mendukung program pemulihan kawasan Tahura agar kembali hijau sesuai target pembangunan jangka panjang IKN. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat lama harus tetap dilindungi.
“Silakan program perbaikan dan pemulihan jalan, tapi jangan pernah gusur warga kami yang sudah lama tinggal di sana, bahkan sebelum kawasan ini ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa sebagian warga telah tinggal turun-temurun di kawasan tersebut, bahkan terdapat makam keluarga yang menjadi bukti sejarah keberadaan masyarakat lama.
“Bahkan kuburan ada di sana, itu bukti jelas mereka sudah lama tinggal di wilayah itu,” pungkasnya.(Usi)

