Polsek Loa Kulu Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Sungai Payang

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Personel Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Dusun Rempanga, RT 013, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (7/7/2025), pukul 16.30 WITA.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi tersebut, yakni seorang pria berinisial I (44) dan seorang perempuan berinisial E (45), yang keduanya merupakan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang akan berlangsung di rumah salah satu warga,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung bergerak ke lokasi. Petugas yang dipimpin oleh pelapor bersama dua anggota, yakni Briptu Mochammad Haiqal Apriannur dan Briptu Ridho Wahyu Julianto, kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang dihuni oleh kedua terduga pelaku.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan sebanyak 27 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat lebih dari 10,1 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu alat isap (bong), korek api gas, kotak rokok, dan dompet warna ungu.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara jual beli narkotika tanpa hak.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Loa Kulu akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan yang terjadi di lingkungannya,” Pungkasnya.(Anita R)

