Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Seorang IRT di Kota Bangun Dibekuk Polisi

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Seorang ibu rumah tangga berinisial I (37) diamankan pihak kepolisian setelah diduga menyimpan dan menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.50 WITA di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, melalui laporan resminya menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolres Kutai Kartanegara tertanggal 16 Juli 2025.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Pasir Putih, RT 012, Desa Liang, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengamatan, petugas mendatangi rumah tersebut dan menemukan seorang perempuan yang berada di belakang rumah.
Setelah dilakukan interogasi, perempuan tersebut mengaku bernama I dan membenarkan bahwa dirinya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kolong rumah dengan disaksikan Kepala Desa Liang, R (52), dan menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisi:
53 bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 17,66 gram,
satu lembar amplop,
satu plastik klip bening ukuran besar,
satu lembar tisu,
satu pipet kaca, dan
dua sendok takar.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka I. Ia mengaku menyimpan sabu di bawah kolong rumahnya secara pribadi.
Tersangka I saat ini telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.(Anita R)

