Empat Bulan, 79 Kasus Narkoba Dibongkar di Kukar: 103 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Menggunung

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Sepanjang Januari hingga pertengahan April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap 79 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam periode empat bulan tersebut, sebanyak 103 tersangka berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Data itu disampaikan langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Mako Polres Kukar, Rabu (15/4/2026) siang.
“Dari awal Januari sampai pertengahan April ini, ada 79 kasus yang berhasil kami ungkap, baik oleh Polres maupun jajaran polsek,” ungkapnya.
Dari ratusan tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki yakni 97 orang, sementara enam lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti yang tak sedikit: 3.678,73 gram sabu, 328,94 gram ganja, serta 1.140 butir obat keras jenis double L. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp65.243.000 turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan adalah kasus jaringan sabu di Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Kasus ini bahkan disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut Kapolres, jika dihitung secara kasar, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi nilai barang bukti sabu mencapai Rp2,7 miliar.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya nyata kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres memastikan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus digencarkan, termasuk terhadap pola-pola baru peredaran yang kini mulai merambah jalur digital.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia menyebut, informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran gelap.
“Kalau masyarakat punya informasi, jangan ragu untuk melapor. Identitas pasti kami lindungi,” ujarnya.
Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui call center 110, media sosial resmi kepolisian, atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Dengan capaian tersebut, Polres Kukar berharap peredaran narkotika di wilayahnya dapat terus ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.
“Intinya, kami terbuka menerima informasi dari mana saja. Jangan takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolres.(Usi)

