Terbongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Kukar, Dua Tersangka Diciduk, Satu Dalam Pengejaran

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram di wilayah Loa Janan. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan, sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Loa Duri Ulu. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, hingga mencurigai seorang pria yang melintas di Jalan Gerbang Dayaku sekitar pukul 22.30 WITA, Minggu (12/4/2026) malam.
Pria berinisial A (24), warga Samarinda, kemudian diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1.027 gram yang disembunyikan dalam tas dan wadah untuk mengelabui petugas. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp800 ribu yang diduga sebagai upah pengantaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Loa Janan dengan bayaran Rp800 ribu sekali jalan.
Pengembangan pun dilakukan. Berdasarkan keterangan A, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial N dan NN yang berada di sebuah hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Hasilnya, seorang pria berinisial NN (33) berhasil diamankan.
Dari tangan NN, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat 561,3 gram yang telah siap edar. Selain itu, ditemukan pula dua timbangan digital, alat press, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas narkotika. NN diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Barang ini merupakan bagian dari sabu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka A,” ujar Khairul.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum penangkapan, para pelaku sempat berkumpul di kamar hotel tersebut dan diduga menggunakan sabu bersama.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial N yang diduga sebagai pemasok utama berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1,5 kilogram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp2,7 miliar.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, sekitar 15 ribu jiwa disebut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba, termasuk pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(Usi)

