Beranda » DAERAH » Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Targetkan Zona Hijau dalam Penilaian KPK

Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Targetkan Zona Hijau dalam Penilaian KPK

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh kepala perangkat daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Kecamatan Tenggarong, Rabu (6/8/2025).

Penandatanganan ini menjadi bagian dari agenda monitoring, controlling, surveillance of prevention (MCPS) yang merupakan sistem peringatan dini (early warning system) yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform Jaga.id.

Platform tersebut digunakan untuk menilai posisi suatu daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui indikator zona warna: merah (rentan), kuning (sedang), dan hijau (baik).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam sambutannya menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melengkapi seluruh dokumen sebagai bentuk tindak lanjut dari MCPS.

“Kita ingin berada di zona hijau. Target kita 78 ke atas. Kami akan presentasi di KPK pada 19 Agustus nanti untuk memaparkan progres yang sudah dilakukan daerah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung beberapa agenda penting lainnya, termasuk upaya Pemkab Kukar mendapatkan dana kurang salur dan daerah pengolah untuk tahun anggaran 2026, serta rencana percepatan perbaikan jalan Dusun Ketapang, Desa Kedang Ipil.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aulia juga membeberkan konsep pengembangan investasi di Pulau Kumala. Ia menjelaskan, Pulau Kumala akan dibagi menjadi tiga zona utama: zona komersial, zona pelestarian lingkungan dan hewan, serta zona untuk UMKM.

“Pulau Kumala adalah ikon Kukar. Kita harap investor bisa tune in dengan konsep yang kita bangun,” katanya.

Terkait sinergi dengan lembaga penegak hukum, Bupati Aulia menyampaikan rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kukar. MoU tersebut akan mencakup pembekalan bagi kepala OPD guna memitigasi potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan anggaran.

“Karena eksekutif adalah eksekutor. Kalau tidak mengeksekusi, ya cuma omongan saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah menyampaikan bahwa pada 2023 dan 2024 Kukar masih berada dalam zona merah akibat berbagai hambatan, termasuk Pilkada. Namun, ia optimistis tahun ini Kukar bisa naik ke zona hijau.

“Semua OPD sudah kami mapping, bahkan kepala OPD sudah menandatangani surat pernyataan dan siap menerima sanksi jika target tidak tercapai,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Asisten III Setkab Kukar Dafip Hariyanto, serta para kepala perangkat daerah se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dengan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan lembaga penegak hukum, Pemkab Kukar berharap langkah-langkah konkret ini mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi Kukar Idaman Terbaik.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *