Beranda » DAERAH » Komplotan Empat Orang Gasak Genset Rp 121 Juta, Terbongkar Berkat Alarm WA Group

Komplotan Empat Orang Gasak Genset Rp 121 Juta, Terbongkar Berkat Alarm WA Group

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian genset senilai lebih dari seratus juta rupiah di wilayah hukum Polsek Loa Janan berhasil diungkap. Kejahatan ini terdeteksi setelah alarm gangguan genset muncul di grup WhatsApp internal perusahaan, yang memicu pengecekan ke lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 14.20 WITA di Jalan Gerbang Dayaku RT 12, depan Kompi Senapan B 611 Awang Long, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelapor berinisial S.B (33), warga Samarinda, mendapatkan informasi dari saksi M.A (39) pada Selasa (5/8/2025) dini hari terkait notifikasi alarm “genset failure” pada genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart.

Pada pukul 13.49 WITA di hari yang sama, pelapor bersama saksi melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati genset senilai Rp 121.370.000 sudah tidak ada. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono.

Penyelidikan mengarah pada empat tersangka, yaitu A.W. (30), M. (55), D. (48), dan A.R. (34), yang diamankan di beberapa lokasi berbeda di Samarinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rencana pencurian telah disusun sejak 2023. Dua pelaku utama, A.W dan M, melakukan survei ke lokasi terlebih dahulu.

Karena terdesak kebutuhan ekonomi, keduanya menghubungi A.R untuk menyiapkan truk crane Hyundai KT-8416-MD, serta D yang bekerja di PT Protelindo untuk memberikan kode password kunci gembok masuk ke area tower XL.

Pada hari kejadian, A.W memotong kabel genset menggunakan tang, kemudian barang curian diangkut dan dijual oleh M kepada pembeli berinisial A di Surabaya, melalui marketplace Facebook dengan harga Rp 30 juta.

Barang tersebut dikirim menggunakan truk ke Surabaya, Jawa Timur. Uang hasil penjualan dibagi menjadi Rp12,5 juta untuk A.W, Rp7,5 juta untuk D, Rp1,5 juta untuk A.R, dan sisanya diterima oleh M.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk crane Hyundai, empat unit ponsel berbagai merek milik para tersangka, uang tunai Rp 17,1 juta, serta flash disk berisi rekaman CCTV.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Jo 374 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti genset yang berada di Surabaya.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *