Kejari Kukar Ambil Tindakan, Uang Rp400 Juta Jadi Barang Bukti Dugaan Korupsi UKM Jonggon Jaya

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) menyita uang tunai senilai Rp400 juta dari istri tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan factory sharing, pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Tahun Anggaran 2022, Rabu (7/1/2026). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyitaan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tengku Firdaus, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Uang yang berhasil diamankan kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kukar untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Uang Rp400 juta tersebut berasal dari istri tersangka berinisial EH, yang menjabat Manajer Proyek CV. Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara. EH sendiri telah lebih dahulu ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kukar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyatakan penyitaan dilakukan karena uang tunai tersebut diduga kuat terkait dengan kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya.
“Penyitaan Rp400 juta ini bagian dari langkah penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan sementara, perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, bahkan mencapai miliaran rupiah,” jelas Tengku.
Ia menegaskan, penyitaan bukan hanya untuk kepentingan persidangan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejari Kukar dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara. Ini menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kukar memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik akan menelusuri aliran dana, mendalami peran pihak-pihak terkait, dan mengungkap secara utuh besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.(Anita R)

