Beranda » DAERAH » Kasus Kredit Bermasalah PT BSJ Resmi Selesai, Kejari Kukar Kembalikan Jaminan Petani

Kasus Kredit Bermasalah PT BSJ Resmi Selesai, Kejari Kukar Kembalikan Jaminan Petani

Sudutindonesia.info, kutau Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi, pemberian kredit kepada PT Berkah Salama Jaya (PT BSJ) periode 2021–2022 telah selesai. Kepastian itu ditandai dengan pengembalian ratusan barang bukti kepada para petani binaan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (8/1/2026).

Pengembalian barang bukti dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan. Total sebanyak 171 barang bukti dikembalikan kepada petani yang berhak, terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM), SPPT, segel tanah, hingga BPKB kendaraan.

Barang bukti tersebut sebelumnya disita, dalam perkara korupsi kredit PT BSJ yang melibatkan petani binaan di wilayah layanan Kantor Cabang, serta lima unit perbankan.

Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tertanggal 24 Juni 2025. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Samarinda melalui Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR tanggal 7 Agustus 2025, dan telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 11194 K/Pid.Sus/2025 pada 25 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah seluruh proses hukum selesai.

“Perkara ini sudah inkracht sampai tingkat Mahkamah Agung. Kejaksaan wajib melaksanakan amar putusan, termasuk mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum,” ujar Tengku Firdaus.

Dalam perkara tersebut, terpidana berinisial BP dinyatakan terbukti bersalah, karena melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian. Majelis hakim menilai perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini berawal dari penyaluran kredit kepada PT BSJ dengan skema melibatkan petani binaan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian data petani serta penggunaan dana kredit yang tidak sepenuhnya sesuai.

Kejaksaan menilai, proses penyaluran kredit seharusnya dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Kelalaian dalam tahapan tersebut membuka ruang terjadinya penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.

“Ini menjadi pelajaran penting agar setiap penyaluran kredit diawasi secara ketat, sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Kejari Kukar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis. Pengembalian barang bukti ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi para petani binaan yang terdampak. Penanganan perkara korupsi, tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hak-hak masyarakat sesuai putusan pengadilan yang berlaku.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *