Posyandu Maluhu Terapkan 6 SPM, Layani Warga dari Balita hingga Lansia

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, mulai menerapkan paradigma baru Posyandu dengan membuka pelayanan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penerapan ini dimonitor langsung oleh Pemerintah Kelurahan Maluhu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (23/1/2026).
Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring, evaluasi, sekaligus pemberian masukan dan saran terhadap implementasi Posyandu 6 SPM di wilayahnya.
“Dulu posyandu itu identik hanya melayani balita dan bidang kesehatan saja. Sekarang berbeda. Posyandu melayani semua kelompok usia, mulai dari balita, remaja hingga lansia, serta mencakup enam bidang pelayanan,” ujarnya.
Enam bidang pelayanan tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Menurut Tri Joko, dengan konsep baru ini, posyandu berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah kelurahan dalam menampung dan menindaklanjuti berbagai persoalan warga di wilayah kerja posyandu.
“Kalau ada persoalan pendidikan, rumah tidak layak huni, atau masalah sosial lainnya, masyarakat bisa melapor melalui posyandu untuk kemudian diteruskan ke instansi terkait,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak empat posyandu membuka pelayanan 6 SPM, yakni Posyandu Nusa Indah 3, 4, 5, dan 6. Sebelumnya, Nusa Indah 2 telah lebih dulu melaksanakan layanan serupa, sementara Nusa Indah 1 dijadwalkan menyusul pada hari berikutnya.
Tri Joko juga menyampaikan, jumlah kader posyandu kini mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya hanya lima orang, kini menjadi 19 kader yang terbagi ke dalam enam bidang pelayanan sesuai SPM.
“Untuk peningkatan kapasitas, kami sudah melaksanakan pembekalan dan pelatihan seluruh kader posyandu se-Kelurahan Maluhu di BPU Maluhu dengan menghadirkan Tim Penggerak Posyandu Kecamatan Tenggarong sebagai narasumber,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan Posyandu 6 SPM di Maluhu juga mulai menjadi rujukan bagi wilayah lain. Beberapa kader dari luar kelurahan turut hadir untuk melihat langsung pelaksanaan layanan sebagai bahan studi tiru.
Sementara itu, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Kukar, Anita Hefiana, mengatakan pihaknya hadir mewakili Kepala DPMD sekaligus Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kukar, untuk melihat langsung penerapan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Maluhu.
“Kami diundang oleh Pak Lurah untuk melihat langsung bagaimana kader memberikan pelayanan enam bidang. Dari pengamatan kami, ini sudah menjadi langkah awal yang baik,” ujarnya.
Anita menjelaskan, DPMD Kukar telah menerbitkan petunjuk teknis serta surat edaran terkait penerapan Posyandu 6 SPM, sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh posyandu di Indonesia, menerapkan enam standar pelayanan tersebut.
“Saat ini di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat sekitar 851 posyandu dan semuanya diarahkan untuk menerapkan layanan 6 SPM. Salah satu syarat pemberian insentif dan operasional kader adalah posyandu tersebut sudah melaksanakan layanan 6 SPM,” tegasnya.
Terkait kesiapan sumber daya manusia, Anita mengakui masih diperlukan penguatan kapasitas, terutama pada lima bidang non-kesehatan. DPMD bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pelatihan secara bertahap.
“Kami memfasilitasi, sementara peningkatan kapasitas nantinya akan dilakukan oleh OPD teknis sesuai bidangnya, seperti Dinas Sosial, PU, Perumahan Rakyat, dan lainnya. Insyaallah, penguatan kapasitas secara menyeluruh akan dilaksanakan mulai 2027,” pungkasnya.(Anita R)

