Izin Operasional Belum Terbit, Wabup Siap Tindak Bajaj Jika Langgar Aturan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Operasional bajaj berbasis aplikasi di Tenggarong kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah sebelumnya diminta menghentikan sementara aktivitas dan menunggu Peraturan Daerah (Perda), kendaraan tersebut kini dilaporkan masih beroperasi dan menarik penumpang di lapangan.
Sebelumnya, pada Jumat (10/4/2026), Pemkab Kukar melalui Wakil Bupati Rendi Solihin, telah menegaskan bahwa operasional bajaj belum diperbolehkan sebagai angkutan umum berbayar sebelum aturan daerah rampung. Saat itu, pelaku usaha diminta untuk menunggu regulasi resmi, khususnya Perda yang tengah disiapkan.
Namun, berdasarkan laporan terbaru yang diterima pemerintah daerah, sejumlah unit bajaj masih terlihat beroperasi di wilayah Tenggarong dan sekitarnya, bahkan diduga telah mulai menetapkan tarif kepada penumpang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menegaskan bahwa seluruh bentuk kesepakatan dan arahan pemerintah daerah harus dipatuhi, termasuk larangan penarikan tarif sebelum ada dasar hukum.
“Boleh jalan, tapi tidak boleh memasang tarif. Kalau belum ada aturan, tidak boleh dijalankan,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, Pemkab Kukar akan segera menurunkan tim dari perangkat daerah terkait, untuk melakukan inspeksi langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang sudah disampaikan sebelumnya.
“OPD yang membidangi akan kita minta turun sidak lagi. Kita pastikan aturan ditegakkan,” ujarnya.
Rendi juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas transportasi dan usaha di ruang publik wajib mengikuti regulasi daerah. Pemerintah tidak menutup ruang inovasi, namun tetap harus berjalan sesuai koridor hukum yang sedang disusun.
“Semua harus tunduk pada aturan daerah. Kita tidak melarang, tapi jangan jalan dulu sebelum ada dasar hukumnya,” katanya.
Pemkab Kukar saat ini masih mempercepat pembahasan Perda yang akan menjadi dasar pengaturan operasional bajaj di daerah, termasuk aspek tarif, jumlah armada, hingga mekanisme operasional di lapangan.
“Perda itu nanti jadi acuan. Supaya jelas, adil, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.(Usi)

