Beranda » DAERAH » DPRD Kukar Targetkan Insentif Guru Honorer Cair Minggu Depan, Tinggal Tunggu Advis Kejaksaan

DPRD Kukar Targetkan Insentif Guru Honorer Cair Minggu Depan, Tinggal Tunggu Advis Kejaksaan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Kabar penantian ribuan guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menerima insentif selama empat bulan terakhir mulai menemui titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar bersama Dinas Pendidikan dan organisasi profesi guru, Kamis (30/4/2026) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Tenggarong. Disampaikan bahwa pencairan insentif kini hanya menunggu advis dari kejaksaan dan ditargetkan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan bahwa persoalan utama yang menyebabkan keterlambatan bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada aspek regulasi yang harus dipastikan sesuai ketentuan hukum.

“Secara anggaran sudah ada dan aman. Tinggal menunggu advis dari kejaksaan. Kalau itu sudah clear, insya Allah minggu depan bisa cair,” ujarnya usai RDP.

Ia menegaskan, insentif guru honorer merupakan hak yang wajib dipenuhi pemerintah daerah karena para guru telah melaksanakan kewajibannya di lapangan.

“Tidak ada alasan untuk tidak membayarkan. Mereka sudah bekerja, maka haknya harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Lanjutnya, DPRD Kukar akan terus mengawal proses ini hingga benar-benar tuntas. Pihaknya juga berencana kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan pada awal pekan depan untuk memastikan perkembangan terakhir dari proses pencairan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, menyebut bahwa keterlambatan terjadi karena pemerintah daerah perlu memastikan seluruh mekanisme pencairan sesuai aturan, termasuk perbaikan data dan legalitas administrasi.

“Kami sedang merapikan regulasi dan data agar tidak ada kesalahan dalam proses pencairan. Saat ini tinggal menunggu advis dari kejaksaan terkait legalitasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian ini dilakukan agar pencairan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dari sisi organisasi profesi, Ketua PGRI Kukar, Nasruddin Zainudin, mengungkapkan bahwa sekitar 3.000 lebih guru non-PNS terdampak keterlambatan pencairan insentif tersebut, baik yang berada di sekolah negeri maupun madrasah di bawah kewenangan berbeda.

“Sekitar 3.000 lebih data guru non-ASN yang kami perjuangkan, dan ini sudah menunggu kurang lebih empat bulan,” ungkapnya.

Meski memahami proses regulasi yang sedang berjalan, PGRI tetap mendorong agar pemerintah daerah mempercepat penyelesaian agar tidak berlarut-larut.

“Kami memahami ada kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, tapi kami berharap hak guru bisa segera dibayarkan,” tambahnya.

DPRD Kukar, Disdikbud, dan PGRI sepakat bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan tanpa mengabaikan aspek hukum dan administrasi. Dengan selesainya advis dari kejaksaan dalam waktu dekat, insentif guru honorer dapat segera dicairkan sehingga tidak lagi menjadi beban penantian, bagi ribuan tenaga pendidik yang selama ini tetap menjalankan tugasnya di lapangan.(Usi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *