BEM Unikarta Soroti 23 Perusahaan Berstatus Merah, DLHK Kukar Klaim Sudah Jatuhkan 143 Sanksi Lingkungan

Sudutindonesia.info, Tenggarong – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) dan DPRD Kukar, Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut dipicu munculnya 23 perusahaan di Kukar yang masuk kategori merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut transparansi data pengawasan lingkungan, mendesak DPRD dan DLHK memanggil perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat merah, serta meminta seluruh pihak terkait dalam pengawasan dan penindakan persoalan ekologis di Kukar dimintai pertanggungjawaban.
Perwakilan BEM Unikarta, Rangga Bahtiar, mengatakan Kukar menjadi daerah dengan jumlah perusahaan berstatus merah yang cukup signifikan di Kalimantan Timur. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius terhadap pengelolaan lingkungan di daerah.
“Hampir 35 persen perusahaan yang mendapat peringkat merah di Kaltim berada di Kukar. Pemerintah pusat bisa merilis data secara detail, tetapi DLHK hari ini tidak pernah membuka data serupa kepada publik,” kata Rangga.
Ia juga menyoroti persoalan lubang tambang yang masih tersebar di berbagai wilayah Kukar. Berdasarkan kajian yang dilakukan mahasiswa, persoalan tersebut dinilai belum ditangani secara maksimal, meskipun berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Rangga menyebut pihaknya akan terus mengawal isu tersebut, termasuk mendorong DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan DLHK dan aparat penegak hukum.
“Kami ingin ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap berbagai pelanggaran lingkungan yang terjadi. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya tanpa ada penjelasan maupun tindakan yang nyata,” ujarnya.
Mahasiswa berharap melalui RDP nantinya, DLHK dapat membuka data terkait pelanggaran lingkungan, teguran yang telah diberikan kepada perusahaan, hingga langkah hukum yang sudah dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menyatakan sebagian besar kewenangan pengawasan terhadap perusahaan saat ini berada di pemerintah pusat, terutama setelah perizinan sektor tertentu dialihkan sejak 2020.
Menurutnya, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, posisi DLHK Kukar umumnya hanya sebagai pendamping ketika diminta ikut turun ke lapangan.
“Kami menjadi tim pendamping. Ketika kementerian turun ke lapangan, kami diundang untuk mendampingi. Kalau diminta memberikan keterangan atau data, kami berikan. Namun kewenangan utama tetap berada di pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan DLHK Kukar tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui sembilan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang dimiliki.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode 2017 hingga 2025, DLHK Kukar telah mengeluarkan 143 sanksi administrasi kepada perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran lingkungan.
“Sanksi yang kami keluarkan mencapai 143. Bisa saja satu perusahaan menerima lebih dari satu sanksi karena terdapat beberapa pelanggaran dalam kegiatan usahanya,” katanya.
Pelanggaran tersebut beragam, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan, fasilitas penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar, hingga potensi pencemaran lingkungan akibat kelalaian perusahaan.
Taufik juga mengakui keterbatasan sumber daya dan anggaran masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan di wilayah Kukar yang luas.
“Kami hanya memiliki sembilan pengawas. Sementara jumlah perusahaan cukup banyak dan lokasinya tersebar. Kondisi anggaran saat ini juga sangat terbatas sehingga pengawasan belum bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Terkait persoalan reklamasi dan lubang bekas tambang yang turut disoroti mahasiswa, Taufik menjelaskan kewenangan Jamrek (jaminan reklamasi) berada di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Meski demikian, DLHK Kukar tetap terlibat dalam proses pendampingan dan memberikan dukungan terhadap upaya pemulihan lahan pascatambang.
Aksi mahasiswa tersebut berakhir dengan penyampaian tuntutan kepada DPRD Kukar. BEM Unikarta memastikan akan terus mengawal persoalan lingkungan hidup di Kukar hingga ada langkah konkret dari pihak-pihak yang berwenang.(Nita)

