Beranda » DAERAH » Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Ganja Lintas Daerah, Sita 3,3 Kilogram dan Libatkan WNA Afganistan

Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Ganja Lintas Daerah, Sita 3,3 Kilogram dan Libatkan WNA Afganistan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Polsek Loa Kulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Samarinda. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA), serta menyita barang bukti ganja seberat 3.315,96 gram atau lebih dari 3,3 kilogram.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto melalui rilis yang disampaikan kepada awak media, Rabu (3/6/2026), menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Sabtu 7 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial AJ (20) dan AA (20) di kawasan Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat linting ganja siap pakai. Berdasarkan keterangan keduanya, barang tersebut diperoleh dari tersangka berinisial WAR,” ungkap Kapolsek.

Pengembangan kemudian dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita. Polisi berhasil mengamankan WAR (28) dan menemukan satu linting ganja serta sejumlah ganja kering. Dari hasil pemeriksaan, WAR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka MRA (31) yang berdomisili di Tenggarong.

Tak berhenti di situ, polisi bergerak ke rumah MRA dan menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja. Dari pengakuan MRA, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang berdomisili di Samarinda.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Samarinda. Pada Senin (9/3/2026) dini hari, polisi menggerebek sebuah rumah kos, di kawasan Sempaja Timur dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni JHP (19) serta Y (26), seorang WNA asal Afganistan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu toples berisi ganja kering seberat 185 gram, timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali berlanjut, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ganja milik tersangka E yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA (20). Polisi kemudian mengamankan JA di sebuah indekos di wilayah Samarinda Seberang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar dua kilogram, tambahan ganja dalam kemasan plastik, alat timbang digital, plastik klip, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek menyebut, seluruh pengungkapan tersebut merupakan rangkaian hasil pengembangan dari penangkapan awal di Desa Rempanga.

“Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 3.315,96 gram atau lebih dari 3,3 kilogram,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka berinisial E yang diduga berperan sebagai pemasok utama hingga kini masih buron. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan penelusuran keberadaannya.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga mengendalikan peredaran ganja ini. Saat dilakukan penggerebekan di Samarinda, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Saat ini masih terus kami lakukan pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.(Nita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *