Dispar Kukar Perketat Pemberian Bantuan Fisik, Pokdarwis Jadi Syarat Wajib


Sudutindonesia.info, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar Kukar) terus menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor pariwisata berbasis masyarakat dengan pendekatan bertahap dan terarah.
Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah kewajiban desa wisata untuk memiliki Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) aktif minimal satu tahun sebelum dapat menerima dukungan pembangunan fisik dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Kukar, Ridha Patrianta, menjelaskan, syarat ini bertujuan untuk memastikan setiap bantuan benar-benar tepat sasaran, tidak hanya mempercantik lokasi secara instan tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa.
“Bantuan fisik tidak bisa langsung diberikan kepada destinasi yang baru berjalan. Kami mensyaratkan minimal satu tahun operasional oleh Pokdarwis agar terlihat komitmen dan kapasitas pengelolaannya,” ujar Ridha di Tenggarong, Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan, banyak Pokdarwis yang baru terbentuk umumnya masih dalam tahap perencanaan awal, sehingga belum memiliki rencana kerja detail maupun agenda promosi.
Karena itu, penyaluran bantuan infrastruktur harus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan pengelolaan yang matang.
“Pokdarwis yang belum satu tahun beroperasi biasanya masih meraba-raba konsep dan belum punya rencana kerja jangka panjang. Kita ingin bantuan yang diberikan berdampak jangka panjang, bukan hanya mempercantik lokasi,” tambahnya.
Sebagai dukungan kesiapan, Dispar Kukar juga rutin memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi bagi pemandu wisata dan pengurus Pokdarwis.
Hal ini dilakukan agar desa benar-benar siap menghadapi kunjungan wisatawan, baik dari sisi pelayanan maupun keamanan.
Contoh penerapan kebijakan ini tampak di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang. Desa ini kini tengah membangun kawasan camping ground dan wisata alam di sekitar danau dan bekas tambang.
Namun, karena Pokdarwis masih dalam tahap pengajuan, bantuan fisik belum bisa diberikan dan pembangunan sementara difokuskan menggunakan dana desa.
Terpisah, Kepala Desa Loa Pari, I Ketut Sudiyatmika, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mengandalkan dana desa untuk membangun infrastruktur dasar sambil mempercepat proses legalisasi Pokdarwis.
“Kami masih berproses. Target kami, fasilitas dasar dan bukti kunjungan dapat menunjukkan bahwa kami layak mendapat dukungan lebih besar tahun depan,” jelas Sudiyatmika.
Dengan model seleksi ini, pemerintah daerah berharap hanya desa yang memiliki kesiapan dan keseriusan tinggi yang akan menerima bantuan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan destinasi wisata yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.
Dispar Kukar juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap Pokdarwis yang telah terbentuk, guna memastikan keberlanjutan program dan efektivitas pengelolaan wisata di tingkat desa.(Adv/Dispar Kukar)

