Beranda » ADVERTORIAL » DLHK KUKAR » DLHK Kukar Perketat Larangan Bakar Lahan Jelang Puncak Musim Kemarau

DLHK Kukar Perketat Larangan Bakar Lahan Jelang Puncak Musim Kemarau

Sudutindonesia.info, Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan larangan membakar lahan menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau yang berlangsung sejak Juli lalu. Upaya ini dilakukan untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta menjaga produktivitas ekonomi warga dari dampak asap dan kebakaran.

Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menekankan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tetap dilarang, meskipun ada ruang terbatas untuk pembakaran terkendali. Tanpa pengawasan, api dapat cepat meluas dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit diatasi.

“Pembakaran lahan harus berada di bawah pengawasan ketat. Bila sembarangan, api bisa cepat menyebar dan menimbulkan kerusakan besar yang sulit dipadamkan,” kata Taufik, menyoroti risiko serius bagi masyarakat dan lingkungan.

Kondisi kemarau panjang membuat semak, lahan kering, dan gambut lebih mudah terbakar. Meski demikian, sebagian warga masih memilih membakar lahan karena dianggap lebih murah dan praktis. Padahal, potensi kerugiannya sangat besar, termasuk kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap tebal, dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

DLHK Kukar tidak hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga melakukan patroli rutin di titik-titik rawan kebakaran. Tim terpadu yang melibatkan BPBD, TNI, dan Polri dikerahkan untuk memantau potensi kebakaran dan melakukan tindakan cepat jika terjadi. Taufik menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan memadamkan api yang sudah meluas, karena membutuhkan biaya dan tenaga yang sangat besar.

“Begitu api membesar, dampak sosial dan ekonominya signifikan. Asap pekat mengganggu kesehatan warga, aktivitas transportasi, dan rutinitas sehari-hari, terutama anak-anak dan lansia,” tambah Taufik.

Pemerintah daerah berharap masyarakat mulai meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar dan beralih ke metode ramah lingkungan. Dengan begitu, produktivitas pertanian tetap terjaga tanpa menimbulkan risiko kebakaran.

“Butuh kesadaran bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas Taufik, menekankan pentingnya partisipasi warga dalam upaya pencegahan karhutla.

Melalui penguatan larangan bakar lahan, sosialisasi, serta patroli terpadu, DLHK Kukar optimistis ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan. Langkah ini diharapkan melindungi hutan, lahan produktif, dan generasi mendatang dari dampak buruk karhutla yang kerap melanda Kutai Kartanegara.(Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *