DPRD Kukar Ketok 2 Perda, 5 Raperda Strategis Melaju ke Tahap Pansus

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Rangkaian Rapat Paripurna ke-3 hingga ke-8 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, sekaligus melanjutkan pembahasan lima Raperda strategis lainnya ke tahap Panitia Khusus (Pansus).
Dua regulasi yang telah resmi disahkan tersebut meliputi Perda tentang perikanan air tawar, serta Perda perlindungan dan pengembangan bahasa serta sastra Kutai.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut pengesahan dua perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sektor pangan daerah sekaligus menjaga keberlangsungan bahasa dan budaya lokal.
“Sudah kita setujui dan sahkan terkait perikanan air tawar, serta perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra Kutai,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan perda bahasa dan sastra Kutai diharapkan dapat memperluas penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ruang publik. Bahkan, ke depan tidak menutup kemungkinan bahasa Kutai digunakan dalam forum resmi pemerintahan berdampingan dengan bahasa Indonesia.
“Minimal ada pilihan, bahasa daerah bisa menjadi bagian dari identitas dalam kegiatan resmi maupun event daerah,” tambahnya.
Dalam jalannya rapat, suasana paripurna sempat memanas akibat adanya kesalahpahaman dan miskomunikasi, saat sejumlah anggota dewan mencermati penjelasan dalam nota pemerintah daerah.
Meski demikian, seluruh agenda tetap dapat dilanjutkan hingga pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yang disahkan, serta penetapan lima Raperda strategis lainnya yang masuk ke tahap pembahasan Pansus.
Kelima Raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Industri 2025–2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual, Peran Dunia Usaha untuk Pariwisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Menurut Ahmad Yani, seluruh Raperda itu memiliki peran penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah, baik dari sisi ekonomi, sosial, pendidikan, hingga penguatan sektor keagamaan dan pariwisata.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang mewakili pemerintah daerah, menegaskan bahwa seluruh Raperda yang dibahas dalam paripurna pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga meluruskan informasi terkait Raperda pondok pesantren yang sempat disebut belum disetujui. Menurutnya, tidak ada penolakan dari pemerintah daerah, hanya terdapat kendala teknis dalam penyampaian kelengkapan administrasi.
“Pada prinsipnya sudah ada tanggapan dari pemerintah daerah, hanya ada kendala teknis dalam kelengkapan data yang sedang disempurnakan,” jelasnya.
Dengan rampungnya dua Perda serta masuknya lima Raperda strategis ke pembahasan Pansus, DPRD Kukar berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera difinalisasi dan memberi dampak nyata bagi pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kutai Kartanegara.(Usi)

