Beranda » DAERAH » Dugaan Korupsi Kredit BRI di Kukar Bergulir, Tiga Oknum Internal Bank Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Kredit BRI di Kukar Bergulir, Tiga Oknum Internal Bank Jadi Tersangka

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi kredit di sejumlah unit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap empat orang tersangka, Senin (25/5/2026).

Proses Tahap II dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kukar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUPEDES, dan kredit kemitraan pada BRI Unit Loa Kulu, Loa Duri, Timbau, Tenggarong Kota, hingga SP2 Sebulu selama periode 2019 sampai 2023.

“Empat tersangka yang diserahkan penyidik berinisial MAN, SAMF, dan RWM yang merupakan pihak internal bank dengan posisi marketing sekaligus pemrakarsa pinjaman. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DA diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo dalam proses pengajuan kredit,” ujar Kajari kukar Tengku Firdaus.

Usai pelaksanaan Tahap II, keempat tersangka langsung menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda, terhitung sejak 25 Mei – 13 Juni 2026.

Dalam keterangannya, Kajari Kukar menyebut para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas yang dimiliki karena jabatan dan kedudukannya.

“Para tersangka diduga membantu mengajukan serta merekayasa data dan identitas calon nasabah agar memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman,” ungkapnya.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16.566.090.807 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik dan Indra tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, penyidik Kejari Kukar juga telah menyita 27 bidang tanah di sejumlah lokasi di Kutai Kartanegara serta satu unit kendaraan roda empat milik tersangka.

Langkah penyitaan itu disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(Nita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *