Beranda » DAERAH » Kasat Narkoba Kukar Terseret Bisnis Vape Etomidate, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Medan–Jakarta

Kasat Narkoba Kukar Terseret Bisnis Vape Etomidate, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Medan–Jakarta

Sudutindonesia.info, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membongkar dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP YBA, dalam jaringan peredaran narkotika golongan baru jenis Etomidate (Obat anestesi) berbentuk liquid vape.

Perwira polisi tersebut kini resmi ditahan dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan liquid narkotika dari jaringan Medan–Jakarta menuju Kalimantan Timur.

Kasus itu dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (17/5/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, bersama Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus dan Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto.

Dalam keterangannya, Romylus menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim membersihkan peredaran narkotika, termasuk di internal kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah Polda Kaltim, termasuk terhadap anggota sendiri,” tegas Romylus.

Kasus ini bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pembuntutan, di dua lokasi berbeda, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku hanya diperintah oleh AKP YBA untuk mengambil paket tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku sudah tiga kali mengambil paket serupa atas perintah YBA,” ungkap Romylus.

Saat paket dibuka bersama petugas, ditemukan 20 liquid vape mengandung Etomidate. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Balikpapan, tempat polisi kembali menemukan 50 paket serupa.

Total sebanyak 70 paket liquid narkotika berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut. Seluruh paket disebut memiliki pola pengiriman yang sama, mulai dari nama pengirim di Medan hingga identitas penerima di Tenggarong.

Dari hasil penyidikan sementara, YBA diduga memesan barang haram itu dari jaringan Medan melalui perantara di Jakarta. Polisi juga telah menetapkan dua nama lain berinisial R dan H sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan peredaran sebelumnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman dilakukan beberapa kali sejak April 2026 dengan total mencapai sekitar 100 paket. Untuk satu liquid Etomidate, tersangka disebut membeli seharga Rp4 juta dan menjual kembali hingga Rp4,5 sampai Rp5 juta per paket.

“Kalau dihitung dari seluruh paket yang masuk, keuntungan ekonominya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Romylus.

Ditresnarkoba Polda Kaltim memperkirakan keuntungan yang sudah diraup tersangka mencapai sekitar Rp270 juta. YBA sendiri diamankan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, setelah Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim.

Setelah melalui gelar perkara pada malam harinya, status YBA resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sehari kemudian, tepatnya pada 2 Mei 2026, penyidik Ditresnarkoba langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, memastikan proses hukum terhadap YBA tidak hanya berjalan secara pidana, tetapi juga kode etik profesi Polri.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba sejak tanggal 2 Mei. Karena dia anggota Polri, maka juga akan menjalani proses di Propam,” tegas Yuliyanto.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang terus memantau perkembangan penyidikan.(Nita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *