Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Diduga Korupsi Kredit Fiktif

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Aroma tak sedap dari sektor perbankan di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya terkuak. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank plat merah periode 2021–2023.
Penahanan dilakukan pada Rabu (6/5/2026). Keempat tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung hingga 25 Mei 2026.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, didampingi Kepala Seksi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara dan Kasi Intelijen Ali Mustofa, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Penahanan ini dilakukan karena para tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sekaligus untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Firdaus.
Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang internal bank berinisial MAN, SAMF, dan RWM yang bertugas sebagai marketing sekaligus pemrakarsa kredit. Sementara satu tersangka lainnya, DA, merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai calo dalam pengurusan pinjaman.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus yang terbilang rapi dan sistematis. Para tersangka diduga bekerja sama memanipulasi data calon nasabah dengan memanfaatkan KTP milik masyarakat.
Warga diminta menyerahkan identitas, kemudian data tersebut diubah, mulai dari nama hingga alamat agar seolah-olah memenuhi syarat sebagai penerima kredit, khususnya dalam skema pinjaman UMKM.
Tak hanya itu, proses survei yang seharusnya menjadi tahap verifikasi juga diduga turut dimanipulasi. Setelah pinjaman dicairkan, pemilik KTP hanya menerima imbalan, sementara sebagian besar dana diduga dikuasai oleh tersangka eksternal dengan keterlibatan pihak internal bank.
Nyoman Wasita Triantara menyebutkan praktik ini terjadi di beberapa wilayah di Kukar.
“Ada empat kecamatan yang terdampak, yakni Sebulu, Loa Kulu, Loa Duri, serta dua titik lainnya di Tenggarong Kota,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik per 19 Desember 2025, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp16,56 miliar.
Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Fokus saat ini pada empat tersangka yang telah ditahan. Namun pengembangan perkara tetap dilakukan dan akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkas Firdaus.(Usi)

