92 Kg Sabu Digagalkan di Kaltim, Jaringan DPO Nasional Diburu hingga Jakarta

Sudutindonesia.info, Kutai Timur — Peredaran narkotika jaringan besar lintas pulau kembali diguncang aparat gabungan. Kolaborasi Polres Kutai Timur bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), berhasil membongkar distribusi sabu skala besar seberat 92 kilogram, diduga dikendalikan seorang bandar berstatus buronan nasional.
Operasi pengungkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026), di sejumlah titik di Kalimantan Timur (Kaltim), mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Dari tangan para pelaku, petugas menyita lima koper yang berisi 90 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram.
Tak hanya sabu, tim gabungan juga menemukan 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY, satu unit Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.
Jaringan ini diduga dikendalikan oleh M. Fathurahman alias Maboy alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengembangan kemudian merambah hingga ke Jakarta. Aparat melakukan penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan sebuah rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU, di antaranya dua unit kendaraan berupa Land Rover Defender dan mobil pick up, beberapa BPKB kendaraan, serta tiga unit telepon genggam.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, jaringan Fathurahman diduga mengendalikan peredaran narkotika di sejumlah wilayah strategis, mulai Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa. Aparat juga telah menyita sejumlah aset milik DPO tersebut di berbagai daerah.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri terus memperkuat perang terhadap narkotika melalui berbagai program strategis nasional.
“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan menyebut, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi, dalam memutus rantai peredaran narkotika jaringan nasional.
“Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Komitmen pemberantasan narkoba juga ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika, termasuk jika melibatkan oknum aparat.
“Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegasnya.
Senada, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, menilai keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu jaringan narkotika besar yang merusak masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan, apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Operasi gabungan tersebut, diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba nasional sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat dari ancaman peredaran barang haram di Kalimantan Timur dan wilayah lainnya.(Nita)

