Beranda » DAERAH » Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,45 Miliar dari Kasus Tambang PT JMB Group, Total Pengembalian Capai Rp271 Miliar

Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,45 Miliar dari Kasus Tambang PT JMB Group, Total Pengembalian Capai Rp271 Miliar

Sudutindonesia.info, Samarinda — Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara yang menyeret aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp57,45 miliar dari salah satu tersangka berinisial BT.

Uang puluhan miliar rupiah tersebut diserahkan dalam proses penyidikan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (20/5/2026). Dengan tambahan pengembalian itu, total uang yang telah disetorkan tersangka BT kini mencapai Rp271,45 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara selama proses penyidikan berlangsung.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus kembali melakukan penyelamatan keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp57.450.000.000,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026)

Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Namun hingga kini, penyidik belum membeberkan lebih rinci konstruksi perkara maupun total kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya, tersangka BT disebut telah lebih dahulu mengembalikan uang negara dengan nilai lebih dari Rp200 miliar. Penyerahan terbaru senilai Rp57,45 miliar membuat total pengembalian mencapai Rp271,45 miliar.

Meski demikian, Kejati Kaltim menegaskan nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor yang saat ini masih melakukan penghitungan.

Kasus dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemanfaatan aset negara di lingkungan Kemendes PDTT yang diduga dipakai untuk kepentingan aktivitas tambang di Kalimantan Timur.(Nita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *