Beranda » ADVERTORIAL » Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Segera Dapat Pengakuan Resmi, Perlindungan Hukum Semakin Dekat

Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Segera Dapat Pengakuan Resmi, Perlindungan Hukum Semakin Dekat

Sudutindonesia.info, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin dekat untuk memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Langkah ini diambil melalui perancangan regulasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah adat mereka.

Proses legalisasi ini penting agar masyarakat adat Kedang Ipil dapat memiliki kewenangan sah dan terlindungi dalam pengelolaan wilayah adat serta pelestarian budaya mereka. Saat ini, Surat Keputusan (SK) terkait pengakuan masyarakat adat sedang dalam tahap pembahasan, bersamaan dengan rencana penetapan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemkab Kukar.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan harapannya bahwa dengan regulasi yang jelas, masyarakat adat Kedang Ipil bisa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat serta hak sah dalam pengelolaan wilayah adat mereka.

“Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat hukum adat dapat memperoleh perlindungan hukum serta memiliki hak yang sah dalam pengelolaan wilayahnya,” ujar Zulkifli.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan koordinasi yang intens dengan berbagai instansi terkait seperti DPMD, bagian tata pemerintahan, dan dinas lainnya. Hal ini untuk memastikan agar masyarakat adat Kedang Ipil memiliki legalitas yang diakui secara resmi dan dapat berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam serta pelestarian tradisi mereka.

Zulkifli menambahkan, pengakuan hukum ini bukan hanya penting untuk menjaga keberlanjutan budaya, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui berbagai program pembangunan berbasis kearifan lokal.

“Kami berharap proses pengesahan SK dan Perda ini dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat adat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tradisi dan kehidupannya,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Kedang Ipil akan menjadi contoh positif dalam menghargai dan melestarikan kearifan lokal di Kalimantan Timur.(ADV/ARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *