Beranda » DAERAH » Dugaan Pelecehan Anak di Tenggarong Masuk P21, Isu Tekanan terhadap Keluarga Korban Mencuat

Dugaan Pelecehan Anak di Tenggarong Masuk P21, Isu Tekanan terhadap Keluarga Korban Mencuat

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur kembali mencuat di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perkara ini melibatkan seorang guru ngaji berusia 60 tahun dengan korban yang merupakan muridnya sendiri.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap P21, yakni berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun di tengah proses hukum tersebut, keluarga korban justru dihadapkan pada dugaan tekanan dari lingkungan sekitar agar menghentikan laporan.

Rina menjelaskan, peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2025. Namun, dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung sejak Desember 2024.

“Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan. Setelah itu, korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tua,” ujar Rina, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menangis histeris di rumah saat ibunya sedang dirawat di rumah sakit. Tangisan tersebut memicu perhatian warga sekitar hingga akhirnya kejadian yang dialami korban diketahui.

Pelaku diketahui mengajar mengaji di rumahnya sendiri, yang selama ini menjadi tempat korban mengikuti kegiatan belajar secara rutin.

Meski laporan telah dibuat, keluarga korban sempat merasa proses hukum tidak menunjukkan perkembangan. Keterbatasan akses informasi membuat mereka mengira penanganan kasus berjalan lambat.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, dipastikan bahwa perkara telah naik ke tahap P21.

“Pelaku informasinya sudah diamankan. Hanya saja keluarga belum mendapatkan informasi utuh, sehingga muncul anggapan belum ada penahanan,” jelas Rina.

Di sisi lain, Rina juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan. Tekanan tersebut disebut berasal dari oknum di lingkungan tempat tinggal korban.

“Ada upaya agar laporan dicabut, tetapi keluarga tetap bertahan dan memilih melanjutkan proses hukum,” tegasnya.

Saat ini, TRC PPA Kaltim terus melakukan pendampingan terhadap korban yang masih berstatus pelajar tingkat SMP, sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Usi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *