Beranda » DAERAH » Dikejar dan Dianiaya di Depan Toko, Pemuda di Sebulu Alami Luka Serius

Dikejar dan Dianiaya di Depan Toko, Pemuda di Sebulu Alami Luka Serius

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Seorang pemuda berinisial MGR (20) menjadi korban penganiayaan saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (20/7/2025) dini hari. Ia diserang secara tiba-tiba oleh seorang pengendara motor tak dikenal di depan Toko Leni, Jalan Jenderal M. Yusuf, RT 05, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.45 WITA. Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba mengambil jalurnya. MGR sempat menghindar ke pinggir jalan, namun pelaku malah berbalik arah dan mengejar.

Setibanya di depan toko, pelaku menghadang, menegur dengan nada tinggi, lalu menendang dada korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul wajah korban berulang kali hingga terjatuh. Aksi tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh sejumlah warga yang berada di lokasi.

Salah satu saksi yang mengenal korban, yakni RA (16), kemudian memberi tahu identitas pelaku yang diketahui berinisial IL (19), warga Desa Sebulu Ulu. Akibat penganiayaan itu, MGR mengalami luka di bibir kiri, pipi kiri, serta luka tusuk di bagian punggung akibat kunci motor.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu pada Selasa (22/7/2025) pagi. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sebulu dipimpin IPDA Sainuddin, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IL di rumah seorang warga berinisial IP di Desa Manunggal Daya. Saat diamankan, IL sedang tertidur.

“Kami tanyakan namanya, dan dia langsung mengakui bahwa dirinya pelaku. Setelah itu kami amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ujar IPDA Sainuddin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu hoodie warna cokelat bermotif kelelawar, sebuah helm putih merek NJS Kairoz, dan satu kunci motor Honda Beat.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan bahwa IL sebelumnya juga pernah terlibat kasus penganiayaan, namun selalu diselesaikan secara damai. Kali ini, proses hukum tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *