Beranda » DAERAH » UMSK Migas Kukar Disorot, Sekda Tegas: Perusahaan Bandel Siap Ditindak

UMSK Migas Kukar Disorot, Sekda Tegas: Perusahaan Bandel Siap Ditindak

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Implementasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) penunjang migas di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memanas. Dalam dialog publik yang digelar Harianrakyat.co bersama PT Asasta Bintang Nusantara, Minggu (26/4/2026) malam. Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, menegaskan pemerintah tidak ragu menindak perusahaan yang abai terhadap aturan ketenagakerjaan.

Bertempat di Haha Cafe, Tenggarong, forum yang dihadiri mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, dan insan pers itu menjadi ruang terbuka membongkar persoalan klasik: ketimpangan upah, minimnya serapan tenaga kerja lokal, hingga dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan sektor migas.

Sunggono mengakui, banyak masukan tajam dari serikat pekerja dan Mahasiswa dalam forum tersebut, terutama terkait lemahnya pengawasan implementasi regulasi.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan kita tindak. Tapi kami juga butuh data yang valid dari pekerja sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tegasnya saat diwawancarai.

Ia juga menyoroti persoalan dominasi tenaga kerja luar daerah yang masih dikeluhkan, meski aturan mengamanatkan prioritas bagi pekerja lokal. Menurutnya, pemerintah tidak hanya menuntut perusahaan, tetapi juga menyiapkan solusi dengan meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, agar mampu bersaing di pasar kerja.

“Kita tidak sekadar menuntut perusahaan, tapi juga memastikan masyarakat kita punya kualifikasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Sunggono menekankan pentingnya perubahan paradigma perusahaan dalam memandang tenaga kerja. “Pekerja itu bukan sekadar tenaga, tapi aset perusahaan. Tanpa mereka, perusahaan tidak punya nilai,” katanya.

Dialog ini juga mengungkap masih adanya kelompok pekerja yang termarjinalkan karena tidak memiliki posisi tawar, terutama yang tidak tergabung dalam organisasi.

Pemerintah pun membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.(Usi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *