Beranda » DAERAH » Korban Diseret hingga Terjatuh, Dua Penjambret Diringkus Kurang dari 24 Jam

Korban Diseret hingga Terjatuh, Dua Penjambret Diringkus Kurang dari 24 Jam

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Poros Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.40 WITA. Seorang perempuan yang sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja di Samarinda menjadi korban penjambretan hingga terseret dan jatuh ke aspal.

Peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Tanpa disadarinya, ia telah dibuntuti oleh dua pria tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di ruas jalan yang sepi, pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan, lalu menarik paksa tas korban. Aksi itu menyebabkan korban kehilangan kendali, terseret, dan terjatuh di tengah jalan.

Korban sempat berteriak minta tolong. Sejumlah warga yang kebetulan melintas langsung memberikan pertolongan dan membantu korban menepi serta mendapatkan penanganan awal. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.

“Begitu mendapat laporan, tim setang langsung bergerak. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Suryanata, Samarinda,” ungkapnya.

Dua pelaku berinisial HP (23), seorang wiraswasta asal Bukit Pinang, Samarinda Ulu, dan AR (18), seorang pelajar asal Sungai Kunjang, ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

1 unit handphone iPhone 13 warna putih

1 jaket warna abu-abu

1 pasang sandal slop warna hitam

1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA

Identitas korban berupa KTP, SIM, dan kartu ATM

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, korban yang mengalami luka akibat insiden tersebut telah mendapatkan perawatan dari warga dan dinyatakan dalam kondisi stabil.

Kapolsek IPTU Raymond juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi. “Kami minta masyarakat tidak lengah, selalu waspada, dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau melihat aksi kejahatan di sekitar mereka,” tegasnya.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *