Beranda » DAERAH » Pria Di Samboja Pukul dan Kejar Korban dengan Parang, Diduga karna Cemburu

Pria Di Samboja Pukul dan Kejar Korban dengan Parang, Diduga karna Cemburu

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Diduga diliputi rasa cemburu, seorang pria berinisial R.S. (39), warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, tega menganiaya seorang pria asal Balikpapan berinisial A.S. (37). Aksi kekerasan itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dan kini tengah ditangani oleh Polsek Samboja.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarung kayunya.

“Awalnya pelaku sempat menelepon korban dan menyampaikan ancaman. Meski demikian, korban tetap datang ke lokasi yang telah disepakati. Namun, di tengah jalan, korban diadang dan langsung dipukul menggunakan parang yang masih bersarung,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Kekerasan tak berhenti sampai di situ. Saat korban tiba di warung milik saksi berinisial E.Y., pelaku kembali melakukan pemukulan. Parang bersarung itu diarahkan ke kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm. Korban berusaha melindungi diri, tetapi tangannya justru terkena sabetan hingga mengalami luka pada jari tangan kanan dan memar di bagian tangan kiri.

Tak puas dengan apa yang dilakukannya, pelaku kemudian mencabut sarung parangnya dan mengejar korban dalam keadaan senjata tajam telah terhunus. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri sebelum mengalami luka yang lebih serius.

Polisi menyebutkan bahwa motif penganiayaan ini didasari oleh rasa cemburu. R.S. diketahui merupakan mantan suami dari saksi E.Y. Meski telah diputus cerai oleh pengadilan, akta resmi perceraian belum diterima oleh kedua pihak.

“Secara hukum mereka memang sudah bercerai. Tapi pelaku masih menyimpan rasa cemburu, terutama kepada laki-laki yang datang ke warung mantan istrinya,” tambah AKP Sarlendra.

Merasa dirugikan secara fisik dan psikis, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Samboja. Polisi langsung bergerak cepat, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban untuk menjalani visum.Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat.

Langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Samboja:

Menerima laporan dari korban

Mendatangi lokasi kejadian

Memeriksa saksi-saksi

Melakukan visum terhadap korban

Mengamankan pelaku dan barang bukti

Atas perbuatannya, R.S. dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai aturan. Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecemburuan yang tidak dikendalikan bisa berujung pada tindak pidana. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi konflik pribadi, agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *